Mulai 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen
Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN
Editor:
Muhammad Hadi
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.(*)
Baca: Kisah Amiruddin, Awak Bus PMTOH, Singgah di Empat Provinsi, Lahirkan Empat Anak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020