2 Bupati di Sumatera dan Kalimantan Ditangkap KPK dalam OTT Maraton 24 Jam, Ini Kasusnya
KPK melakukan operasi tangkap tangan secara maraton dalam kurun kurang lebih 24 jam di tiga tempat, Senin (2/9/2019) hingga Selasa (3/9/2019).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan secara maraton dalam kurun kurang lebih 24 jam di tiga tempat, Senin (2/9/2019) hingga Selasa (3/9/2019).
Dua di antaranya merupakan penangkapan bupati di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.
Di Sumatera Selatan, KPK menciduk Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Kronologinya, pada Senin sore pukul 15.30 tim KPK mendapati pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi bersama stafnya, Edy Rahmadi, menemui Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar di sebuah restoran mie ayam di Palembang.
Pada pukul 15.40 WIB, tim KPK melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin.
Setelah melihat penyerahan uang, tim KPK pun segera menangkapnya.
"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa malam.
Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim.
Tim juga mengamankan sejumlah dokumen. Namun, KPK tidak menjelaskan detail dokumen apa saja yang diamankan.
Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah Rp 13,4 miliar dari Robi.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.
"Tim KPK mengidentifikasi, dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.
Menurut Basaria, pada awal tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan jalan tahun anggaran 2019.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan," kata Basaria.
Dalam proses pengadaan, pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi bersedia memberikan fee 10 persen sehingga perusahaannya terpilih memenangkan 16 paket pekerjaan senilai Rp 130 miliar itu.
Kemudian, Elfin meminta Robi agar menyiapkan uang dalam pecahan dollar AS dengan istilah 'lima kosong-kosong'.
Istilah tersebut merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi Ahmad Yani yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS.
Uang itu pun disita sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, Ahmad Yani dan Elfin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Robi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Bupati Bengkayang
Saat konferensi pers mengenai OTT tersebut, KPK juga mengumumkan bahwa tim lapangan kembali melakukan OTT di Kalimantan Barat.
Ternyata, kali ini giliran Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yang ditangkap.
Selain Suryadman, tim KPK menangkap empat orang lainnya.
KPK juga menangkap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Bengkayang dalam operasi tersebut.
KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam rangkaian OTT tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga merupakan hasil suap terkait proyek di Pemerintahan Kabupaten Bengkayang.
"Ada uang ratusan juta juga yang kami amankan sebagai barang bukti. Diduga ada transaksi terkait proyek di Pemkab Bengkayang," kata Febri kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Febri mengatakan, hasil operasi tangkap tangan tersebut akan dijelaskan selengkapnya pada konferensi pers yang rencananya digelar sore nanti.
Baca: Diduga Terlibat Dalam Kasus Pelecehan Bebby Fey, Atta Halilintar Enggan Berkomentar
Baca: Hambali Korban Tewas Terbakar Sosok Anak Yatim Rajin Shalat, Begini Cerita Keluarganya
Baca: Sosok Hambali di Mata Keluarga, Pria Sawang yang Tewas Terbakar Itu Anak Yatim Taat Beribadah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maraton 24 Jam KPK Tangkap 2 Bupati di Sumatera dan Kalimantan"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita