Disertasi Seks di Luar Nikah

Apa Alasan Dosen IAIN Surakarta Bikin Disertasi tentang Seks di Luar Nikah Halal, Ini Jawabannya

Aziz tak menyangka disertasi yang ditulisnya itu ramai menjadi perbincangan karena dianggap melegalkan hubungan seksual di luar nikah.

KOMPAS.COM/LABIB ZAMANI
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz menunjukkan buku disertasinya Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital di gedung Fakultas Syariah kampus setempat, Rabu (4/9/2019). 

Apa Alasan Dosen IAIN Surakarta Bikin Disertasi tentang Seks di Luar Nikah Halal, Ini Jawabannya

SERAMBINEWS.COM, SOLO - Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Surakarta, Abdul Aziz, membuat heboh masyarakat Indonesia karena menulis disertasi tentang seks di luar nikah sah.

Abdul Aziz menulis disertasi kontroversial berjudul "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" untuk mendapat gelar doktor (Dr) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Abdul Aziz menerangkan alasan dirinya menulis disertasi kontroversial tersebut, karena prihatin dengan fenomena kriminalisasi terhadap hubungan seksual di luar nikah.

"Berangkat dari itu saya mencoba membuat, menawarkan solusi-solusi, itu pun secara akademis. Diharapkan dari penelitian itu bermanfaat. Tentu kalau mau memakai. Namanya juga usulan. Kalau tidak, ya tidak apa-apa. Bukan fatwa."

Demikian antara lain jawaban Abdul Aziz yang ditemui di Gedung Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2019).

Aziz tak menyangka disertasi yang ditulisnya itu ramai menjadi perbincangan karena dianggap melegalkan hubungan seksual di luar nikah.

Baca: Disertasi Seks Halal di Luar Nikah Mahasiswa UIN, Dikecam MUI Hingga Calon Doktor Minta Maaf

Baca: Disertasi Seks Pranikah Sah Menuai Kontroversi, Dosen UIN Yogyakarta Minta Maaf dan Janji Revisi

Baca: Kritik Disertasi Abdul Aziz di UIN, Akademisi Asal Aceh: Disertasi Sex Bebas Bertujuan Senangi Barat

Dirinya menyatakan hanya menuliskan pemikiran Muhammad Syahrur, seorang profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus, Suriah, tentang konsep Milk Al-Yamin.

"Karena ini memikirkan kriminalisasi (dalam hubungan seksual di luar nikah). Sampai dirajam, sering penggerebekan-penggerebekan. Bukan salah mereka. Siapa yang dirugikan coba. Tidak ada," ungkapnya.

"Tapi atas nama norma-norma hukum Islam. Norma hukum Islam yang jelas menyatakan bahwa hubungan seksual di luar istri yang sah adalah zina. Dan, hukumannya didera 100 kali atau dirajam kalau sudah menikah," sambung dosen mata kuliah Hukum Perkawinan Islam.

Untuk mengupas dan menuliskan konsep Milk Al-Yamin, pemikiran Muhammad Syahrur dalam disertasinya, Abdul Aziz mengaku membutuhkan waktu sekitar tiga tahun.

"Kesulitan saya menulis disertasi itu karena pertentangan batin yang hebat karena isinya sensitif," terangnya.

Baca: Hadiri Kajian Ustaz Abdul Somad Pembahasan Soal Poligami, Ekspresi Cut Meyriska Jadi Sorotan

Baca: Aceh akan Legalkan Poligami

Baca: Begini Komentar Darwati A Gani, Istri Irwandi Yusuf Soal Aceh akan Legalkan Poligami

Abdul Aziz telah menjalani ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan pada 28 Agustus 2019.

Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang ditulisnya, Abdul Aziz menyatakan akan melakukan revisi.

Berdasarkan kritik dan masukan dari para promotor serta penguji, Abdul Aziz juga mengubah judul disertasinya dari "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" menjadi "Problematika, Konsep Al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur".

"Memang dari penguji dan promotor mengharapkan untuk revisi," ungkap Abdul Aziz.

Abdul Aziz Anggap Seks Pranikah Halal

Setelah membuat heboh dan marah sejumlah pihak, calon doktor Abdul Aziz yang disertasinya berkesimpulan halalnya hubungan seks di luar nikah, akhirnya minta maaf.

Abdul Aziz yang merupakan dosen di UIN Surakarta menyampaikan permintaan maaf jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (03/09/2019)

"Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," ujar Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Disertasi yang ditulis oleh mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Abdul Aziz, menuai kontroversi.

Latar belakang dia membuat disertasi tersebut berdasarkan pemikiran Muhammad Syahrur. Dia merupakan pemikir Islam dari Suriah.

Konsep itu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Karena itu, menurut Syahrur, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan seperti yang dilansir VOA Indonesia.

Pada dasarnya Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan. Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia. Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama.

Namun, disertasi Abdul Aziz memaparkan sebaliknya. Dimana ada celah hubungan seks tanpa menikah atau non marital bisa dianggap halal.

Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.

Dihubungi VOA, Abdul Azis menjelaskan, hubungan seks di luar nikah bisa dianggap halal menurut konsep Muhammad Syahrur, apabila memenuhi empat syarat.

“Jadi hubungan seksual non marital boleh, dengan catatan tidak dilakukan di tempat terbuka. Tidak dengan perempuan bersuami. Kemudian bukan secara homo dan bukan inses. Selebihnya boleh,” kata Abdul Azis.

Majelis Ulama Indonesia memberitakan tanggapan atas disertasi Abdul Aziz.

Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019):

1. Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait disertasi yang ditulis Abdul Aziz. 

Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).

“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Alquran dan as-sunah,

Serta kesepkatakan ulama dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah)

Dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral akhlak ummat dan bangsa,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Buya Yunahar Ilyas, Selasa (03/09) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017). (Wahyu Aji/Tribunnews.com)
MUI, kata dia, meyakini bahwa konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.

Konsep seperti ini mengarah kepara praktek hubungan seks bebas yang bertentangan dengan tuntutan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qanunan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

“MUI menyatakan bahwa praktek hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.

Karena itu, MUI, lanjut dia, meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Terakhir, MUI menyesalkan karena para promotor dan penguji disertasi seolah tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga dan akhlak bangsa.

2. Abdul Aziz Minta Maaf

Setelah disertasinya menuai kontroversial, Abdul Aziz mennyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan Abdul Aziz dalam jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (03/09/2019)

"Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," ujar Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Selain meminta maaf, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini juga akan mempertimbangkan untuk merevisi disertasinya.

Untuk diketahui, disertasi Abdul Aziz ini telah diuji dalam ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai memuaskan.

"Saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka," ucapnya.

Abdul Aziz juga akan menghilangkan isi disertasi yang menimbulkan kontroversial. 

"Saya akan menghilangkan beberapa bagian kontroversi dalam disertasi. Saya juga terima kasih atas saran, respon, dan kritik terhadap disertasinya ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadiranya dan diskusi yang menyertainya," ucapnya.

Tak hanya merevisi isi, Abdul Aziz juga berencana mengubah judul disertasinya. 

Diubah dari judul "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" menjadi "Problematika, Konsep al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur".

Abdul Aziz menyatakan tidak ada tekanan terhadap dirinya untuk melakukan revisi tulisan dalam disertasinya.

Revisi berdasarkan kritik, saran dan masukan dari promotor serta penguji adalah hal yang wajar dalam proses disertasi.

"Tidak ada tekanan-tekanan. Saya mulai dari proposal, pendahuluan sampai (ujian) terbuka, sudah bongkar pasang memang dan selalu tarik ulur dengan promotor itu sudah biasa," tuturnya.

3. Ijazah Baru Diberikan Setelah Revisi Dilakukan

Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Noorhaidi Hasan mengatakan Abdul Aziz memang sudah menjalani ujian terbuka promosi.

Namun Pasca Sarjana belum mengeluarkan surat kelulusan maupun ijazah karena masih ada yang perlu direvisi.

"Surat keterangan lulus, kemudian ijazah baru akan dikeluarkan setelah revisi dibuat sesuai dengan saran masukan dan kritik dari para promotor dan penguji," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Dosen IAIN Surakarta Bikin Disertasi tentang Seks di Luar Nikah Sah" dan di tribun-medan.com dengan judul Heboh Disertasi Ilmiah 'Seks Halal di Luar Nikah', Calon Doktor Minta Maaf Hingga Dikecam MUI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved