Video

VIDEO - Kejari Aceh Tengah Musnahkan BB Sejumlah Kasus Pidana

Adapun BB yang dimusnahkan berupa perkara narkotika jenis ganja dari 10 perkara, shabu-shabu dari 21 perkara.

Penulis: Mahyadi | Editor: Amirullah

VIDEO - Kejari Aceh Tengah Musnahkan BB Sejumlah Kasus Pidana

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan pemusnahan Barang Bukti berkaitan dengan sejumlah kasus pidana yang berlangsung di halaman kantor Kejari, Kota Takengon, Selasa (3/9/2019).

Adapun BB yang dimusnahkan berupa perkara narkotika jenis ganja dari 10 perkara, shabu-shabu dari 21 perkara.

Selain itu, juga pemusnahan barang bukti dari kasus perkosa, pencabulan, pembunuhan, minyak ilegal serta perkara rokok ilegal.

Kegiatan pemusnahan BB tersebut, selain disaksikan langsung oleh Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin, juga dihadiri perwakilan dari Polres Aceh Tengah, serta pejabat dinkes setempat.

NARATOR: ILHAM

EDITOR: HARI MAHARDHIKA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved