Genset Bantuan Diduga Digelapkan, Warga Serahkan Dokumen ke Jaksa

Kalangan pemuda yang terdiri dari politisi Nasri Saputra, Ketua KNPI Aceh Jaya, Maimun Panga, dan Mawardi selaku Ketua Kibar

Editor: bakri
Doc. Nasri
Penyerahan dokumen dugaan penggelapan genset ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. 

CALANG - Kalangan pemuda yang terdiri dari politisi Nasri Saputra, Ketua KNPI Aceh Jaya, Maimun Panga, dan Mawardi selaku Ketua Kibar, Rabu (4/9), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Kedatangan para pemuda, selain untuk bersilaturahmi dengan pihak kejaksaan, juga untuk berkonsultasi dan berkoordinasi serta menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan penggelapan aset negara yakni dua unit mesin generator set (genset) merk Obrien kode F91-0714 kapasitas 600 KW dengan No Mesin 33105183140 dan merk Cummins kode F91-0984 kapasitas 600 KW No Mesin 33128154-585.

Kedua genset itu sebelumnya diperbaiki dan diservice oleh penyedia jasa yaitu CV Mustika Fajar Pratama dan CV Sejahtera Mandiri Utama yang beralamat di Jalan Sei Galang Nomor 22 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut sesuai SPK Nomor: 028/870/PL.Um/SPK/AJ/2008 tanggal 28 Juni 2008. "Alhamdulillah, kami disambut Pak Kasie dengan penuh kehangatan dan sangat bersahabat. Kami sempat berdiskusi ringan, termasuk membicarakan terkait dugaan aset negara (genset) yang diduga digelapkan itu," Nasri.

Untuk diketahui, kedua genset yang diduga telah digelapkan itu merupakan aset Provinsi Aceh (Dinas Bina Marga Aceh-red) bantuan Korea tahun 2006 yang dipinjam pakai oleh Pemkab Aceh Jaya. Dugaan penggelapan tersebut awalnya diketahui dari perjalanan dinas Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Jaya tanggal 16 Januari 2012, perihal pengecekan aset berupa generator set sebanyak dua unit di Medan. Dalam laporan itu tertulis, setelah dilakukan pengecekan, mesin tersebut tidak berada di lokasi tempat pembuatan/rehab.

Selain dugaan penggelapan, pada kasus itu juga terindikasi dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya Pemkab Aceh Jaya sudah menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk perbaikan terhadap kedua genset itu. “Pencairan anggaran perbaikan dilakukan tiga kali, yaitu pada tanggal 21 Juli 2008 dengan Nomor SPM : 034/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp 47.490.910 yang diterima oleh pimpinan CV Mustika Fajar Pratama,” jelas Nasri.

Kemudian, lanjut dia,  pencairan kedua dan ketiga dilakukan pada 30 Oktober 2008 dengan Nomor SPM : 235/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp 43.698.183 yang diterima oleh Dir CV Sejahtera Mandiri Utama dan pencairan dengan Nomor SPM : 275/SPM-LS/2008 sebesar Rp 44.190.683 yang juga diterima oleh CV Sejahtera Mandiri Utama.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Ismail Syam yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, membenarkan jika ada tiga masyarakat Aceh Jaya yang bersilaturahmi ke kantor Kejari setempat pada Rabu (4/9) kemarin. “Itu tadi cuma silaturahmi saja, memang ada kita terima dokumen, tapi bukan secara resmi karena mereka tidak melaporkan secara resmi,” jelasnya. Menurut Ismail, hal itu merupakan koordinasi yang dilakukan antara kejaksaan dan masyarakat. “Itu cuma koordinasi saja, antara sesama teman. Karena mereka tidak melapor secara prosedur dan juga harus saya pelajari dulu,” pungkasnya.(c52)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved