Berita Aceh Timur

Lengan Seorang Pedagang Es Krim di Aceh Timur Luka Parah Dihajar Pedagang Jambu, Motifnya?

Kasus ini terjadi di Gampong Seuneubok Punti, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Rabu (4/9/2019) pukul 10.30 WIB.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
zoom-inlihat foto Lengan Seorang Pedagang Es Krim di Aceh Timur Luka Parah Dihajar Pedagang Jambu, Motifnya?
For serambinews.com
Pedagang es krim Hermansyah, luka parah di lengan setelah dilukai menggunakan pisau oleh pedagang jambu biji, Abdul Hadi. Keduanya warga Aceh Timur. Foto Dok Polres Aceh Timur

Kasus ini terjadi di Gampong Seuneubok Punti, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Rabu (4/9/2019) pukul 10.30 WIB.

Lengan Seorang Pedagang Es Krim di Aceh Timur Luka Parah Dihajar Pedagang Jambu, Motifnya? 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pedagang es krim, Hermansyah (42), warga Gampong Alue Ie Itam, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, luka parah di lengannya. 

Pasalnya, lengannya itu dilukai pakai pisau oleh pedagang jambu biji, Abdul Hadi (39), warga Gampong Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Kasus ini terjadi di Gampong Seuneubok Punti, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Rabu (4/9/2019) pukul 10.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kapolsek Idi Tunong, Iptu Darli SH, kepada Serambinews.com, Kamis (5/9/2019) mengatakan saat ini korban dirawat di rumah sakit Zubir Mahmud.

“Sedangkan tersangka sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses untuk hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Malaysia, Kesempatan Tim Garuda untuk Nambah Catatan Kemenangan

Baca: Ketua Dewan Semangati PSAB

Baca: Awal Gemilang Persidi, Liga 3 PSSI Aceh

Tersangka Abdul Hadi. FOTO/DOKUMEN POLRES ACEH TIMUR
Tersangka Abdul Hadi. FOTO/DOKUMEN POLRES ACEH TIMUR (For serambinews.com)

Kapolsek mengatakan, tersangka akan diproses hukum melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Perbuatan dilakukan pelaku termasuk penganiayaan berat, karena tangannya mengalami luka dan tidak dapat berfungsi,” jelas Iptu Darli SH.

Namun, motif penganiayaan ini apa ya? (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved