Berita Langsa

Kasus Perceraian PNS Tinggi, Ini Pesan Wawalkot Langsa

Gugatan cerai tertinggi dilakukan dari pihak wanita, dan 10 persen saja gugat cerai tersebut yang dilakukan dari pihak lelaki

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/JAMALUDDIN
WAKIL Wali Kota Langsa, Dr Marzuki Hamid MM (dua kiri) foto bersama dengan panitia fun bike dan fun walk di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 08.15 WIB. 

Gugatan cerai tertinggi dilakukan dari pihak wanita, dan 10 persen saja gugat cerai tersebut yang dilakukan dari pihak lelaki

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Kasus perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa tinggi. Tiap tahunnya mencapai 25 hingga 30 kasus.

"Selama ini setiap tahunnya tingkat perceraian PNS Pemko Langsa mencapai 25 dan maksimal 30 ," ujar Wakil Wali Kota (Wawalkot) Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, kepada Serambinews.com, Jumat (6/9/2019).

Dr H Marzuki Hamid menambahkan, dari kasus perceraian di kalangan PNS daerah setempat ini, gugatan cerai (fasah) tertinggi mencapai 90 persen dilakukan oleh pihak wanita. 

"Gugatan cerai tertinggi dilakukan dari pihak wanita, dan 10 persen saja gugat cerai tersebut yang dilakukan dari pihak lelaki," rincinya.

Hingga memasuki bulan September Tahun 2019 ini saja, timpal Marzuki Hamid, sudah ada 18 orang PNS yang sedang berproses melakukan cerai tersebut. 

Baca: Serahkan SK Kenaikat Pangkat 214 PNS, Wakil Walikota Langsa Berpesan SK jangan Digadaikan

Selama ini, alasan oknum PNS yang melakukan gugatan cerai diantaranya karena perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), alasan ekonomi, dan masalah keluarga lainnya. 

Baca: Hari Santri Nasional di Aceh akan Diperingati di Blangpadang, Kemenag Aceh dan DPDA Mulai Persiapan

"Setiap PNS terutama wanita yang melakukan gugatan cerai yang melapor kepada saya, alasan gugatannya karena ada perlingkuhan suami, KDRT, ekonomi, dan lainnya," sebutnya.

Wakil Wali Kota yang juga mantan akademisi IAIN Langsa ini berharap ke depan angka perceraian, khususnya di kalangan PNS daerah setempat dapat menurun. 

Baca: Babak 12 Besar Liga 3, PSLS Targetkan Menang atas Persal Aceh Selatan

Karena perbuatan cerai, selain bisa berdampak tidak baik terhadap kelangsungan masa depan anak-anak mereka sendiri, perbuatan itu juga tidak dianjurkan dalam agama Islam.

"Cerai atau pisah dalam keluarga adalah perbuatan yang tidak diridhai Allah SWT, oleh karenanya kita harus bisa untuk menghindari perbuatan ini," imbuh Marzuki Hamid MM. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved