Berita Bireuen
Penjelasan Sekretaris Baitul Mal Bireuen Terkait Bantuan Rumah Terbakar dan Rusak
Bantuan lembaga Baitul Mal Bireuen untuk korban kebakaran, rumah rusak, biaya pendamping orang sakit dan bantuan lainnya tidak mudah lagi.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Sekarang tidak lagi demikian, bantuan dari lembaga Baitul Mal Bireuen untuk korban kebakaran, rumah rusak, biaya pendamping orang sakit dan bantuan lainnya tidak mudah lagi dan memerlukan proses lama.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sejak beberapa bulan lalu sejumlah rumah di Bireuen mengalami rusak berat diterjang angin kencang dan tertimpa pohon tumbang maupun terbakar.
Sebagian besar adalah milik warga miskin yang mengharapkan perhatian pemerintah, membantu tempat berteduh yang memadai layak.
“Dua tahun lalu, korban rumah rusak dan terbakar ditangani dan dibantu Baitul Mal atau Dinsos Bireuen, namun sejak setahun terakhir sampai saat ini belum ada kejelasan dinas dan lembaga mana yang dapat menampung permohonan korban, kami mengharapkan ada kejelasan kemana permohonan diajukan,” ujar Zainuddin seorang warga Bireuen kepada Serambinews.com, Jumat (06/09/2019).
Baca: Pedagang Pasar Pagi Kualasimpang Ditertibkan, Ini Dilakukan Satpol PP
Sekdes Seuneubok Punti, Peulimbang, M Isa saat mendampingi Razali seorang korban kebakaran juga mengatakan, korban kebakaran setahun lalu, permohonan langsung diajukan ke Baitul Mal Bireuen.
Tapi tahun lalu belum ada kejelasan dan harus dibawa kemana permohonan untuk dibantu rumah untuk orang yang rumahnya terbakar
“Dulunya permohonan ke Baitul Mal, sekarang belum jelas, warga saya yang rumahnya terbakar saya arahkan mengajukan permohonan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, mudah-mudahan terbantu,” ujar M Isa kepada Serambinews.com.
Baca: Keluar Rumah Untuk Beli Minuman, Suami Syok Lihat Istri di Dalam Kamar Bareng Oknum Polisi
Sekretaris Baitul Mal Bireuen, Drs Saiful Hamdanur kepada Serambinews.com, Jumat (06/09/2019) mengatakan, sebelum adanya Qanun tentang pengelolaan Baitul Mal, ketika ada musibah langsung turun ke lokasi, melihat secara dekat dan meminta diajukan permohonan bantuan, kemudian tim turun melakukan tugas berikutnya apakah merehab atau membangun rumah lain sesuai ketentuan.
Sekarang tidak lagi demikian, bantuan dari lembaga Baitul Mal Bireuen untuk korban kebakaran, rumah rusak, biaya pendamping orang sakit dan bantuan lainnya tidak mudah lagi dan memerlukan proses lama.
Karena harus berpedoman kepada qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang baitul Mal pengganti Qanun nomor 10 tahun 2007 yang disahkan 31 Desember 2018 dan diudangkan 4 Januari 2019.
Qanun mengharuskan seluruh pemasukan mulai dari zakat, infak dan sadaqah ke kas daerah, penggunaan dibahas bersamaan dengan APBK Bireuen, penyaluran harus melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga penyaluran bantuan membutuhkan proses sedikit lama, ujarnya.
Baca: Massa Palang Kantor Desa Lakubang, Simeulue Tengah, Pemicu Disebut-sebut Kades Tantang Berkelahi
Sebelumnya, di antara berbagai pemasukan, pemasukan infaq yang diterima Baitul Mal bisa disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan misalnya untuk korban kebakaran atau korban rumah rusak.
Sebagaimana diketahui sejak setahun terakhir di Bireuen ada belasan rumah rusak berat, rusak ringan diterjang angin kencang, kemudian ada sejumlah rumah terbakar memerlukan perhatian pemerintah, karena sebagian besar korban rumah rusak dan terbakar adalah warga miskin. (*)
Baca: Semua Anggota DPRK Aceh Besar Ikut Orientasi, Ini Harapan Bupati Aceh Besar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rumah-terbakar-di-bireuen.jpg)