Ganja Oplosan
Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Paket Ganja dalam Kemasan Kopi, Pelaku Dipancing Saat Ambil Resi
Lebih parahnya lagi, di kemasan kopi bubuk yang telah didesain khusus oleh pemilik barang haram yang masuk ke dalam DPO Polisi itu ikut menambalkan n
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah, meringkus AM (58), seorang kurir pengiriman 10 paket ganja yang sudah dikemas dalam 10 bungkusan plastik kopi bubuk robusta via kantor jasa pengiriman cepat di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (29/8/2019) lalu.
Kini kurir ganja tersebut harus mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka AM dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika dan terancam hukuman paling cepat 6 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, menceritakan 10 bungkus daun ganja kering yang di kemas ke dalam 10 bungkusan kopi bubuk yang diberi label ‘Kopi Gayo Coffee Aceh Robusta’ itu, berhasil digagalkan oleh petugas jasa pengiriman cepat.
Baca: 5 Fakta Jokowi Resmikan Pabrik Esemka, Muncul Tahun 2012 hingga Pengembangannya Sempat Mandek
Baca: Oknum Polisi Mengamuk di Karaoke Excellent, Tak Mau Bayar Tagihan hingga Acungkan Senjata Api
Baca: Anggota DPRK Abdya Terpilih Ikut Geladi Bersih Pelantikan
Lebih parahnya lagi, di kemasan kopi bubuk yang telah didesain khusus oleh pemilik barang haram yang masuk ke dalam DPO Polisi itu ikut menambalkan nama ‘Usaha Dayah Aceh Coffee untuk Kenikmatan Pribadi'.
Juga tertera nomor handphone yang tidak dapat dihubungi serta sebuah alamat yang belakangan diketahui bukan sebagai daerah penghasil kopi robusta.
Hal itu, diyakini untuk mengelabui petugas di jasa pengiriman.
Namun, petugas di jasa pengiriman ekspress itu menaruh curiga terhadap isi kotak yang diisi 10 paket bungkus kopi robusta tersebut.
Pasalnya tersangka AM, tidak sabar menunggu dan bergegas pergi setelah mengetahui resi pengiriman tidak bisa diprint dan diambil berhubung sedang mati lampu.
Tersangka AM langsung bergegas meninggalkan kantor pengiriman tersebut.
Melihat gelagat yang ditunjukkan oleh tersangka AM, petugas mulai menaruh curiga, untuk mencari tahu apa sebenarnya isi di dalam kotak yang diklaim oleh pelaku merupakan kopi bubuk robusta yang akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat.
“Begitu dibuka satu dari 10 kemasan plastik kopi bubuk robusta, petugas menemukan isinya adalah ganja kering yang telah dioplos dengan kopi. Petugas itu pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Darul Imarah yang ditindaklanjuti oleh Kanit Intelkam Polsek Darul Imarah, Bripka Edi Zurkarnein SE,” sebut AKP Boby dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (6/9/2019).
Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini menerangkan begitu seluruh kemasan plastik kopi bubuk robusta diketahui berisi ganja kering, pihak Polsek Darul Imarah pun langsung berkoordinasi dengan personel Satuan Narkoba Polresta dan mengabari penemuan ganja tersebut.
“Kebetulan saat itu tersangka memang belum mengambil resi pengiriman, karena di kantor jasa pengiriman saat itu mati lampu, sehingga petugas berupaya memancing tersangka untuk mau kembali dan mengambil resi pengiriman tersebut,” ungkap Boby.
Penangkapan terhadap tersangka pun berhasil dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di kantor jasa pengiriman ekspress kawasan Lamcot tersebut.
“Dari setiap bungkusan plastik kopi robusta tersebut berat bruto ganja kering itu 3.013 gram, dengan total keseluruhan 3 kilogram. Kini seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan di Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Boby.(*)