Banda Aceh

Polisi Tangkap Pria Bireuen, Ambil Uang Rp 150 Juta, Janji 2 Proyek di RS dan Dinas Ternyata Fiktif

“Dari keterangan korban, antara dia dan pelaku bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh..."

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, sedang memeriksa Ridwan Abdullah (kanan), tersangka yang menjanjikan proyek fiktif, Kamis (5/9/2019). 

Sementara tersangka Ridwan Abdullah sudah duluan mengambil uang dari korban sebesar Rp 150 juta.

Dengan dalih uang tersebut sebagai ‘pelicin’ untuk mendapatkan kedua proyek di lembaga pemerintahan tersebut

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Pidana Umum (Pidum) satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menciduk Ridwan Abdullah (51), warga Kecamatan Peulimbang, Bireuen, Kamis (5/9/2019) dini hari.

Tersangka yang dilaporkan oleh Marwan Efendi, warga Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah itu, dianggap telah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek fiktif, berlokasi di Rumah Sakit Jiwa Aceh dan Dinas Disperindag Aceh.

Ternyata belakangan korban baru tahu bahwa proyek yang dijanjikan oleh tersangka itu fiktif.

Baca: Benny Wenda Sebut Papua Bisa Jadi Timor Timur Berikutnya, Minta Australia Kutuk Tindakan Indonesia

Sementara tersangka Ridwan Abdullah sudah duluan mengambil uang dari korban sebesar Rp 150 juta dengan dalih uang tersebut sebagai ‘pelicin’ untuk mendapatkan kedua proyek di lembaga pemerintahan tersebut .

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada Serambinews.com, mengatakan penangkapan terhadap tersangka Ridwan Abdullah, berdasarkan laporan korban ke polisi Nomor LP.B/169/IV/YAN.2.5/2019/SPKT, tanggal 04 April 2019.

Di dalam laporan tersebut, korban menjelaskan tersangka menjanjikan dua proyek di dua lembaga pemerintahan tersebut dalam bentuk penunjukkan langsung atau PL.

Baca: Besok Jumat Perdana Tahun Baru 1441 Hijriah, Berikut Ini Daftar Khatib dan Imam di Kota Banda Aceh

“Dari keterangan korban, antara dia dan pelaku bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (3/9/2019).

Waktu itu tersangka langsung menjanjikan ada proyek di Rumah Sakit Jiwa Aceh, Banda Aceh serta proyek di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh,” sebut AKP Taufiq.

Supaya pengurusan proyek itu mulus, tersangka pun meminta uang ‘pelicin’ sebesar 150 juta rupiah dari korban agar bisa membeli paket itu kepada panitia.

Baca: Bayi Dikubur Hidup-hidup, Diselamatkan Warga Berkat Suara Tangisan, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Tersangka Ridwan Abdullah menjanjikan secepatnya akan memberi jawaban.

Namun, setelah sekian lama ditunggu oleh Marwan Efendi, justru tersangka tidak memberi kabar sama sekali.

Bahkan, upaya untuk menghubungi tersangka pun gagal, sehingga korban pun menduga tersangka tidak memiliki itikad baik dan dirinya telah tertipu dengan bujuk rayu tersangka.

Akhirnya kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Baca: Anak Aceh Juara I Lomba Bercerita Tingkat Nasional, Ini Peserta Berbagai Provinsi yang Dikalahkan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved