Breaking News

Berita Langsa

Gugup Liat Mobil Patroli Polisi, Pemuda Ini Lari ke Belakang Warung dan Buang Sebuah Kotak

Aparat Polsek Langsa Timur Polres Langsa, Jumat (6/9/2019) meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, YC (33).

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Aparat Polsek Langsa Timur Polres Langsa, Jumat (6/9/2019) meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, YC (33) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Imran SE MH, Kepada Serambinews.com, mengatakan, tersangka YC ditangkap pukul 09.30 WIB di sebuah warung di Gampong Medang Ara, Kecamatan Langsa Timur.

Menurut Kapolsek Langsa Timur, pemuda YC ini ditangkap karena kedapatan memiliki barang bukti (BB) sebanyak 1 paket ujuran kecil yang diduga sabu-sabu.

Saat itu, jelas Iptu Imran, personil piket jaga Polsek Langsa Timur melaksanakan Patroli Dialogis dan melintas di Gampong Medang Ara, dan melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.

"Pagi itu tersangka YC terkihat duduk di warung kosong, karena mencurigakan petugas patroli langsung berhenti di depan warung itu," ujarnya.

Baca: Guru SMP Enam Bidang Studi di Bireuen Dilatih Lagi, Ini Tujuannya

Baca: Soal Kelamin Ganda Bocah 3 Tahun di Cianjur, Ini Penjelasan Pakar Genetika Medik

Baca: 29 Stand Pameran Ekpo LKS SMK Sedang Disiapkan, Ini Lokasinya

Saat petugas menghentikan mobil patroli, tambah Iptu Imran, tersangka YC gugup dan langaung berlari ke belakang warung sembari membuang sebuah kotak.

Petugas langsung mengejarnya dan menangkapnya, dan ditemukan oleh petugas sebuah kotak rokok yang dibuang pelaku YC yang di dalamnya ada 1 paket sabu.

"Setelah dibuka dalam kotak rokok itu terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," sebutnya.

Dijelaskan Kapolsek, kepada petugas pelaku tidak bisa mengelak atas temuan BB sabu 1 paket tersebut, dan tersangka YC mengakui bahwa sabu itu miliknya.

Saat ini tersangka YC bersama BB sabu itu telah diamankan di Mapolsek Langsa Timur. Kasus ini dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved