Oknum Pegawai Pengadilan Agama Terciduk Berduaan Dalam Mobil, Tancap Gas hingga Terguling Masuk Got

Terungkapnya kasus perselingkuhan antara RM dan RH, bermula ketika suami RO, yakni Rd N, merasa curiga terhadap sang istri yang sering pulang malam.

Editor: Amirullah
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Oknum pegawai Pengadilan Agama Sengeti yang diduga selingkuh dibawa ke Mapolsek Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi. 

Oknum Pegawai Pengadilan Agama Terciduk Berduaan Dalam Mobil, Tancap Gas hingga Terguling Masuk Got

SERAMBINEWS.COM, SENGETI - Oknum pegawai di Pengadilan Agama Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, terciduk selingkuh.

Perempuan berinisial RM itu diamankan di Polsek Sekernan.

RM tepergok oleh suaminya saat sedang asik berduaan bersama selingkuhannya di dalam mobil pada Jumat (6/9/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Diketahui, oknum pegawai di Pengadilan Agama itu selingkuh dengan teman satu kantor, inisial RH, yang pegawai di Pengadilan Agama Sengeti.

Terungkapnya kasus perselingkuhan antara RM dan RH, bermula ketika suami RO, yakni Rd N, merasa curiga terhadap sang istri yang sering pulang malam.

Sang suami mencium gelagat istrinya yang memiliki hubungan khusus dengan teman sekantornya, sesama pegawai di Kantor Pengadilan Agama Sengeti, Kabupaten muarojambi.

Baca: Diduga Cemburu Kekasihnya Dipersunting Pria Lain, Pengantin Baru Tewas Dibunuh di Depan Istrinya

Baca: Suami Kaget Lihat Istri Buka Celana di Depan Rekan Bisnis, Simak Tanda Wanita Suka Selingkuh

Baca: Rayya Pemeran Video Vina Garut Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terakhirnya

Baca: Kapal Tunggu Pasang untuk Berlayar, Dampak Dermaga Jembatan Tinggi Pulo Sarok Dangkal

Hal ini di ungkapkan oleh paman dari Rd N, Yusuf (50).

Ia menyebutkan bahwa keponakannya tersebut sudah lama mencurigai istrinya yang sering pulang malam dari kantor.

BACA HALAMAN SELANJUTANYA>>>>>>>>

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved