Tiyong Cs Tak Gubris Irwandi, Pekan Depan Tetap Gelar Kongres PNA
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) tidak mengubris pernyataan Irwandi Yusuf yang tak mengizinkan
BANDA ACEH - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) tidak mengubris pernyataan Irwandi Yusuf yang tak mengizinkan pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) partai tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, menegaskan, ia dan jajaran pengurus DPP tetap akan menggelar kongres tersebut pada pekan depan seperti perintah Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA beberapa hari lalu.
Tiyong kepada Serambi, Sabtu (7/9/2019), mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat untuk menentukan jadwal dan lokasi pelaksanaan KLB dengan agenda utama mengganti Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum partai berwarna oranye tersebut.
Menurut Tiyong, KLB akan dilaksanakan sebelum 16 September 2019. “Jadwalnya antara tanggal 10 sampai 15 September ini,” sebut Tiyong yang sebelumnya menjabat sebagai ketua harian partai itu. Mengenai lokasi acara, ia belum memutuskannya. “Yang pasti bukan di Bireuen, seperti isu yang berkembang di internal partai selama ini. Ada dua opsi yang mencuat yaitu di Banda Aceh atau Lhokseumawe,” ungkapnya.
Seperti diberitakan kemarin, wacana KLB PNA juga terdengar di telinga Irwandi Yusuf, yang saat ini mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) KPK, Jakarta. "BW (Bang Wandi) juga dengar," kata Sayuti Abubakar, Ketua Mahkamah PNA yang juga kuasa hukum Irwandi Yusuf, Jumat (6/9).
Sebagai Ketua Umum PNA, kata Sayuti, Irwandi Yusuf menyatakan tidak memberi izin pelaksanaan KLB tersebut. "Ketua Umum tak beri izin KLB," kata Sayuti mengutip pernyataan Irwandi Yusuf. Disebutkan, untuk melaksanakan kongres luar biasa, harus ada persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen). "Apakah BW beri izin?" tanya Serambi kepada Sayuti. "Ya tidaklah, bang," tukas Sayuti Abubakar.
Tak perlu minta izin
Ketua DPP PNA Bidang Organisasi Kader dan Keanggotaan, Tarmizi MSI, menambahkan, pengurus DPP tidak perlu meminta izin kepada Irwandi Yusuf karena ia sudah diberhentikan dari jabatan ketua umum oleh MTP sejak Kamis (5/9/2019) dan ditunjuk Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Plt Ketua Umum. “Selain itu, sesuai aturan majelis tinggi partai sudah memerintahkan kita untuk melaksanakan KLB sesegera mungkin dengan alasan untuk mengakhiri konflik internal yang tidak menguntungkan masa depan organisasi,” kata pria yang akrab disapa Wak Tar ini.
Ia menilai pernyataan Irwandi yang meminta pengurus DPP PNA agar tidak menggelar KLB adalah pernyataan yang keliru. Tarmizi kembali menegaskan, pengurus DPP tetap melaksanakan KLB karena itu sudah sesuai dengan kontitusi partai. “Kelihatan sekali beliau (Irwandi-red) selama ini tidak peduli dengan partai. Dengan mengeluarkan pernyataan itu berarti beliau tidak paham konstitusi partai (AD/ART). Ini mungkin karakteristik beliau yang selalu ingin orang lain memahami dirinya,” ungkap Wak Tar.
Dalam Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 56 ayat (3), tambahnya, disebutkan bahwa MTP diberi kewenangan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) mengingat Irwandi tidak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diamanahkan dalam Kongres I PNA. Adapun bunyi lengkap Pasal 56 ayat (3) adalah, dalam hal jangka waktu kepengurusan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka kepengurusan partai dipimpin oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Majelis Tinggi Partai. (mas)