Berita Aceh Timur
Dandim Aceh Timur Ultimatum Anggotanya, Jauhi Narkoba Atau Pecat
Kodim 0104/Aceh Timur menyebarkan spanduk bertuliskan “Jauhi Narkoba Atau Pecat”
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kodim 0104/Aceh Timur menyebarkan spanduk bertuliskan “Jauhi Narkoba Atau Pecat”.
Ini guna mendukung pemberantasan narkoba dimulai dari lingkungan keluarga serta lingkungan kerja masing-masing.
Spanduk dipasang di tempat-tempat umum ini, sebagai peringatan tegas dikhususkan kepada seluruh anggota TNI jajaran Kodim dan umumnya juga kepada masyarakat.
Selama ini Kodim 0104/Atim yang bermarkas di Langsa ini, rutin menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan tes urine bagi personil TNI.
Baca: Ratusan Prajurit TNI dari Aceh Diterbangkan ke Afrika Tengah, Ini Misi yang Diemban
Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar S.Sos, M.Tr (Han) melalui Pasintel Lettu Chb Rofingi A.S mengatakan, Kodim setempat menyatakan siap perang terhadap narkoba, sekalipun menjerat anggotanya.
Menurut Pasintel, pihaknya akan terus memantau anggotanya guna memastikan bersih dari penggunaan narkoba, dengan selalu melakukan pemeriksaan atau cek urine secara berkala.
"Walaupun kita sadari, tidak menutup kemungkinan ada anggota yang terindikasi menggunakan narkoba. Jika terbukti mengkonsumsi narkoba, hukumannya adalah pemecatan," ujarnya.
Lettu Chb Rofingi A.S menambahkan, sesuai hasil pengecekan yang selama ini dilakukan, belum ada anggota Kodim 0104/Atim yang positif menggunakan narkoba, dan ini harus terus dipertahankan.
Baca: Ada Kutang Wanita di Rambu Jalan di Simeulue, Polisi Langsung Bertindak
Pasintel meminta kepada seluruh pihak agar segera melaporkan jika menemukan anggota Kodim 0104/Atim yang terlibat langsung dalam peredaran maupun menggunakan narkoba.
"Jika ada laporan tentang hal itu, saya akan tindak lanjuti langsung sesuai dengan perintah Dandim," ujarnya.
Dijelaskan Pasintel, jika ada anggota TNI melakukan tindakan atau terlibat narkoba, pelanggaran tersebut sesuai yang tercantum dalam Tujuh Pelanggaran Berat, pada butir ke 2 yang isinya “Penyalah Gunaan Narkoba”, sudah pasti hukumannya pecat.
"Prajurit Kodim 0104/Atim, idealnya bisa memberikan kontribusi dalam upaya memerangi narkoba, bukan justru terlibat.
Baca: Bintang Porno Ini Menyesal, Video Panas Hancurkan Hidupnya Hingga Diancam Bunuh ISIS
Jika terjadi, sanksi berat menanti, akankah kau hancurkan perjuangan dan cita-citamu hanya untuk narkoba," rukasnya.
Pasintel juga mengajak masyarakat Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur, tanggap dan sadar terhadap bahaya laten narkoba.