Pergaulan Bebas
Tolak Nikahi Pacar Melahirkan, Siswa SMP Ini Dipenjara
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah mengatakan, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangk
SERAMBINEWS.COM - Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mendekam di penjara karena menolak menikahi pacarnya.
Siswa tersebut menolak bertanggung jawab atau menikahi pacarnya yang hamil.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah mengatakan, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 9 bulan penjara.
Selain itu, siswa SMP tersebut dihukum 3 bulan pembinaan di Balai Latihan Kerja (BLK).
"Pasangan itu masih SMP, tapi beda sekolah. Masih sama-sama di bawah umur," kata Sapta kepada Kompas.com di Pangkal Pinang, Selasa (10/9/2019).
Baca: Anggota DPRK Subulussalam Sarankan Pemko Mediasi Kasus Dah
Baca: Rencana Jalan Lingkar Tepi Laut Direspon Positif
Baca: Gara-gara Ingatkan Suami untuk Berhenti Selingkuh, Wanita Ini Justru Disiksa hingga Babak Belur
Dia menuturkan, perkara yang masuk delik aduan itu terus bergulir, karena tidak ada kesepakatan antara keluarga perempuan maupun laki-laki.
KPAD telah berupaya menggelar mediasi, namun upaya tersebut menemui jalan buntu.
"Malahan minta tes DNA. Akhirnya, keluarga perempuan merasa kecewa dan kasus ini berlanjut," ujar Sapta.
Penahanan siswa tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Pangkal Pinang.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga meminta kedua belah pihak bisa segera menikahkan pasangan tersebut.
"Sampai sekarang belum menikah juga," ucap Sapta.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP (14) terlanjur melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dengan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.
Pihak keluarga perempuan sempat meminta agar anaknya segera dinikahi. Namun, keluarga pihak laki-laki menolak dan menantang tes DNA.
Akhirnya, peristiwa itu dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan tersebut mengaku prihatin dengan kejadian itu.
"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban," kata Try.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pacar Melahirkan dan Tolak Bertanggung Jawab, Siswa SMP Dipenjara.
Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur
Editor: Abba Gabrillin