Video
Video - Sidang Perdana Kasus Pembunuhaan Anak dan Istri di Ulee Madon Aceh Utara
Kasus ini menyeret Aidil Ginting sebagai terdakwa, yang tak lain merupakan suami serta ayah bagi korban.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Kasus ini menyeret Aidil Ginting sebagai terdakwa, yang tak lain merupakan suami serta ayah bagi korban.
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/9/2019) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan istri dan dua anak.
Kasus tersebut menyeret Aidil Ginting sebagai terdakwa, yang tak lain merupakan suami serta ayah bagi korban. Pelaksanaan sidang ikut dihadiri sejumlah warga.
VIDEO Terkait : Pembunuhan Sadis di Aceh Utara, Suami Habisi Istri dan Dua Anaknya
Sidang beragendakan pembacaan materi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara. Sementara terdakwa dalam kasus ini didampingi dua pengacara.
Majelis Hakim yang diketuai T Latiful dan anggota Maimunsyah serta Fitriani kemudian memutuskan menunda sidang karena tak ada saksi yang dihadirkan.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung Senin (16/9/2019) pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
VIDEO Terkait : Motif Pembunuhan di Aceh Utara, Tersangka Ingin Kuasai Harta Milik Korban
NARATOR: ILHAM
EDITOR: REZA MUNAWIR