10 Fakta Sidang Perdana Kivlan Zen, Didakwa Kuasai 4 Senjata Api Ilegal dan 117 Peluru Tajam
Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
3. Gunakan sepucuk senpi untuk pengamanan diri
Dari empat senpi yang dikuasai, kata jaksa, Kivlan menggunakan satu senpi untuk pengamanan dirinya.
Kivlan memerintahkan orang suruhannya, Helmi Kurniawan, untuk menyerahkan satu senpi laras pendek kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.
Pada 6 Maret 2019, Helmi menyerahkan senpi itu pada 6 Maret 2019.
Pada hari yang sama, Kivlan menghubungi Helmi dan memintanya menyerahkan senpi kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.
"Karena terdakwa akan pergi ke luar kota. Kemudian dijawab bahwa senjata api jenis mayer telah diterima oleh saksi Azwarni," kata jaksa.
4. Beri Rp 25 juta untuk mata-matai Wiranto dan Luhut
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kivlan memberi uang Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui Helmi.
Uang itu digunakan untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," ujar jaksa Fahtoni.
Dana yang diberikan Kivlan berasal dari Habil Marati.
Habil disebut memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan.