Berita Abdya

Eks Kombatan di Abdya Minta Kejelasan Soal Lahan, Begini Penjelasan Mantan Jubir GAM Blangpidie

Pemberian tanah pertanian dimaksud memang sudah diatur dalam MoU Helsinki sehingga harus dilaksanakan pemerintah.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Mantan Juru Penerangan GAM Wilayah Blangpidie, Tgk TR Kamaluddin alias Tgk Yong. 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Eks Kombatan GAM Wilayah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengapresiasi Plt Gubernur Aceh, meminta bupati agar mengidentifikasi tanah pertanian yang akan didistribusikan kepada eks kombatan GAM dan tahanan/narapidana politik serta masyarakat konflik.

Pemberian tanah pertanian dimaksud memang sudah diatur dalam MoU Helsinki sehingga harus dilaksanakan pemerintah.

“Kami minta kejelasan dari Pemkab Abdya kapan dan dimana  lokasi lahan yang akan dibagikan itu,” kata Tgk TR Kamaluddin, mantan Juru Penerangan GAM Wilayah Blangpidie kepada Serambinews.com, Rabu (11/9/2019).

Kejelasan dan kepastian seperti itu sangat diperlukan karena menurut Tgk Yong, nama Tgk TR Kamaluddin sering dipangil, pembagian lahan tersebut sudah mencuat sejak tahun 2007 lalu.

Namun tidak jelas hingga hampir berakhir 2019.

Saat itu, ada kebijakan Bupati membagi lahan kepada masyarakat dengan luas maksimal 2 hektare (ha) per KK di kawasan Kecamatan Babahrot.  

Persyaratannya harus punya KTP Abdya. 

Selain masyarakat, tanah seluas 2 ha tersebut juga diperuntukkan bagi eks mantan kombatan GAM.

“Para mantan kombatan GAM, termasuk saya sudah menyerahkan KTP melalui Pak Nafis yang menjabat Sekda Abdya waktu itu, namun lahannya tak jelas hingga saat ini,” ungkap Tgk Yong.

Kalau tidak salah, tambah Tgk TR Kamaluddin lahan pertanian yang akan diperuntukkan bagi eks kombatan itu berlokasi di Jalan 30 lokasi antara Simpang T menuju Krueng Itam, Kecamatan Babahrot.

“Program waktu itu, lahan tersebut ditanami kelapa sawit dan baru diserahkan kepada kombatan setelah menghasilkan atau berproduksi,” katanya.

Akan kondisi saat ini, lahan di lokasi Jalan 30 Babahrot dimaksud tidak ada lagi. Karena telah dikuasasi pihak lain, termasuk sejumlah pejabat atau kalangan pengusaha yang ditanami kelapa sawit.

Karenanya, diminta Pemkab Abdya mencari lahan di lokasi lain untuk diserahkan kepada mantan kombatan GAM Wilayah Blangpidie.

Adapun jumlah mantan Kombatan GAM Wilayah Blangpidie yang tercatat atau diakui MoU Helsinki berjumlah 112 orang.

Namun, menurut Tgk TR Kamaluddin jumlah eks Kombatan GAM dan tahanan/narapidana politik serta masyarakat konflik daerah itu kurang lebih mencapai 1.500 orang.

Baca: Eks Kombatan GAM Pidie Desak Pemkab Segera Realisasikan Pembagian Lahan Kebun

Baca: Terkait Penyelewengan Dana Eks Kombatan Rp 650 Miliar, Begini Jawaban Ketua KPK

Baca: Sulitnya Menembus Lahan Eks GAM

Baca: Melihat 200 Ha Lahan untuk Eks GAM di Pijay, tak Jauh dari Markas Persembunyian Tgk Abdullah Syafii

Tuntutan agar segera diperjelas lokasi dan kepastian pembagian lahan pertanian/perkebunan, menurut Tgk Yong agar lahan tersebut segera dapat dikelola para mantan Kombatan GAM dan tahanan/narapidana politik serta masyarakat konflik.

Bila pembagian lahan tersebut segera teraalisasi akan sangat membantu pemerintah dalam upaya membuka lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan.

Malah, menurut Tgk Yong lahan akan diperuntukkan bagi eks kombatan itu tidak harus di satu hamparan, melainkan bisa terpisah berdasarkan kecamatan tempat tinggal eks kombatan.

Lokasinya, bisa juga lahan kawasan pegunungan.

“Kami sangat berharap, bukan hanya lahan yang dibagikan, tapi juga dibantu bibit tanaman perkebunan,” katanya.    

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta dan mengajak bupati dan wali kota se-Aceh agar mengidentifikasi tanah pertanian yang akan didistribusikan kepada eks kombatan GAM dan tahanan/narapidana politik, serta masyarakat korban konflik.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdugani, mengatakan, permintaan tersebut disampaikan Plt Gubernur Aceh melalui surat bernomor 100/12790, tertanggal 20 Agustus 2019, yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh.

“Pemberian tanah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Aceh dalam melaksanakan butir MoU Helsinki. Oleh karena itu, Pak Plt Gubernur selaku kepala pemerintahan Aceh mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk segera mengidentifikasi lahan pertanian di wilayahnya masing-masing untuk didistribusikan pada para eks kombatan, mantan tapol/napol, dan masyarakat terimbas konflik,” ujar pria yang akrab disapa SAG ini kepada Serambinews.com, Senin (9/9/2019).

Sebagai bentuk bimbingan dan pembinaan, Plt Gubernur juga berpesan kepada kabupaten/kota yang telah mengalokasikan tanah pertanian dimaksud, agar juga menyusun masterplan atau perencanaan pengembangan lahan dan pemberdayaan eks kombatan.

Masterplan itu lah yang akan menjadi acuan pendanaan pembangunan.

“Menurut Pak Nova, masterplan yang disusun akan menjadi acuan bagi pendanaan pembangunan, terutama dalam menyusun program prioritas yang berkaitan dengan penguatan perdamaian Aceh,” ujar SAG.

Plt Gubernur Nova Iriansyah, lanjut SAG, meyakini bahwa pelan tapi pasti pembagian tanah pertanian yang nantinya akan dikelola oleh para mantan kombatan dan tapol/napol, serta masyarakat korban konflik akan turut membantu pemerintah dalam upaya membuka lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan.

“Pak Nova optimis dengan diterbitkannya surat ini pemerintah kabupaten/kota akan segera mengidentifikasi dan menyediakan lahan tersebut,” ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved