Politik

Putusan Mahkamah PNA: Ketua Majelis Tinggi Partai tak Berwenang Tunjuk Plt Ketua Umum

"Bahwa, pada kesempatan ini mahkamah menghimbau kepada seluruh kader, pegurus PNA baik di Pusat maupun di wilayah, untuk patuh pada konstitusi partai"

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang Mahkamah Partai Nangroe Aceh (PNA), dihadiri tiga anggota mahkamah. 

Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh, mengenai Penunjukan Samsul Bahri bin Amiren sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan penunjukan Miswar Fuadi sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal partai Nanggroe Aceh.

Putusan Mahkamah Partai lainnya adalah, menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh, mengenai pemberhentian  Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan pemberhentian Muharram Idris sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nanggroe Aceh.

Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum, Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe mengenai Permintaan Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh.

Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Surat Keputusan No. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Ketua Harian Samsul Bahri bin Amiren dan penunjukan Darwati A Gani sebagai Ketua Harian yang baru

Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Surat Keputusan No. 002/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Miswar Fuadi sebagai Sekretaris jenderal dan mengangkat Muharram Idris sebagai Sekretaris jenderal yang baru.

Baca: Bupati Abdya dan para Pengusaha Abdya Berkumpul di Grand Lauser, Ini yang Dibahas

Ketua Mahkamah Partai Sayuti Abubakar lebih lanjut menyampaikan, berdasarkan hal-hal tersebut, maka secara hukum Irwandi Yusuf masih sebagai Ketua Umum PNA, Darwati A Gani sebagai Ketua Harian, dan Muharram Idris sebagai Sekretaris Jenderal PNA.

"Bahwa, pada kesempatan ini mahkamah menghimbau kepada seluruh kader, pegurus PNA baik di Pusat maupun di wilayah, untuk patuh pada konstitusi partai dan tidak ikut dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan cara mengatasnamakan DPP PNA untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa," ujar Sayuti Abubakar.

Mahkamah Partai juga menghimbau agar, pihak terkait baik KIP maupun lembaga lainnya, agar dapat mengambil sikap bijaksana terhadap keputusan Mahkamah ini. (*)

Baca: Surati Wali Kota, MPU Subulusalam Minta Peserta Karnaval Putra dan Putri Dipisah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved