Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 416,4 Juta

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

Romy menyanggupi permintaan tersebut.

Berselang dua bulan kemudian, Romy dan Wahab bertemu membahas keinginan Muafaq.

Romy memerintahkan Nur Cholis untuk mengangkat Muafaq menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.

Untuk merealisasikan itu, Nur Cholis memerintahkan Ahmadi, kepala Biro Kepegawaian mengangkat Muafaq jadi Kakanwil Kemenag Gresik.

Muafaq diangkat pada 31 Desember 2018 dan dilantik pada 11 Januari 2019.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (Tribunnews.com, Glery Lazuardi)

Baca: Babak 12 Besar Liga-3 PSSI Aceh, Ini 11 Pemain PSLS yang Pertama Diturunkan Lawan Persidi Sore Ini

Baca: Tertawa Terlalu Lebar, Mulut Wanita Ini Malah Tak Bisa Ditutup Lagi

 

Baca: Sekeluarga Hidup Terisolir di Pedalaman Bireuen, Suami Miliki 2 Istri dan 7 Anak, Begini Kondisinya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved