Breaking News

Berita Bireuen

Seorang Warga Kota Juang dan Kutablang Diamankan ke Polres Bireuen, Ini Kasusnya

Mereka ditangkap aparat penegak hukum Polres Bireuen, karena diduga tersangkut kasus minyak mentah tanpa dokumen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan. 

Kedua warga yang telah diamankan masih dalam penyelidikan tim Polres Bireuen.

Baca: Kasus Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus akan Disidangkan, Ini Agenda Hari Ini

Keduanya dipersalahkan melanggar pasal 53 huruf d undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang migas, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus tersebut dalam pengembangan dan penelusuran ke sejumlah kawasan, yang diduga masih ada kegiatan pengambilan minyak mentah tanpa dokumen resmi atau belum ada izin. (*)

Baca: Dalam Rangka HUT Ke-46, Bank Aceh Syariah Gelar Turnamen Voli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved