Kasus Abdullah Puteh

Zulfikar Sawang: Putusan PN Jaksel tak Pengaruhi Pelantikan Abdullah Puteh Sebagai Anggota DPD

"Tidak ada pengaruhnya, sebab putusan pengadilan belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum incraht maka Abdullah Puteh dianggap tidak bersalah.."

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

tidak dilakukan penahanan. Jadi masih berupaya. Jika tidak banding berarti Saudara sudah menerima dan langsung menjalani hukuman. Tapi jika banding Saudara menunggu hasil banding. Setidak-tidaknya. Masih ada dua tahap lagi banding dan kasasi," kata Kartim.

Vonis hakim

Vonis 1,5 tahun penjara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Puteh dipenjara selama tiga tahun sepuluh bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9).

Selain itu, dalam putusannya hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum bahwa terdakwa harus dipidana selama 3 tahun 10 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan.

"Karena dipandang terlalu berat bagi perbuatan terdakwa tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut dan setimpal dengan perbuatan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini," kata Kartim.

Kartim juga menjelaskan perbuatan-perbuatan yang memberatkan putusan tersebut, antara lain Puteh tidak mengakui perbuatan dan memberikan keterangan yang berbelit, sehingga menyulitkan persidangan, menimbulkan kerugian pihak lain, dan tidak menyesal atas perbuatannya.

"Hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya," kata Kartim. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved