Breaking News

Abdullah Puteh Tetap Bisa Dilantik Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Putusan pidana 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Abdullah Puteh

Editor: bakri
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BANDA ACEH - Putusan pidana 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Abdullah Puteh tidak serta merta menghambat proses pelantikan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih pada 1 Oktober mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, yang ditanya Serambi, Rabu (11/9), mengatakan, Abdullah Puteh tetap bisa dilantik sebelum persoalan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap atau incraht. "Iya (tetap bisa dilantik)," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, Selasa (10/9) menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Abdullah Puteh. Mantan gubernur Aceh ini didakwa melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta dari seorang yang oleh jaksa disebut investor, bernama Herry Laksmono.

Menurut Jaksa Lumumba Tambunan, uang Rp 350 juta itu diperoleh dari sisa dana pengurusan dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang dianggarkan Rp 750 juta oleh Herry. Sementara dana pengurusan dokumen lingkungan hanya sekitar Rp 400 juta.

"Sisanya sekitar Rp 350 juta tanpa hak dimiliki secara pribadi oleh terdakwa, dan atas perbuatannya terdakwa (Abdullah Puteh) merugikan saksi (Herry Laksmono). Terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP," kata penuntut umum dalam persidangan.

Menurut jaksa, penggelapan bermula dari perjanjian investasi antara Abdullah Puteh melalui perusahaannya PT Woyla Raya Abadi dan Herry Laksmono untuk memanfaatkan hasil hutan kayu di Kalimantan Tengah.

Terkait persoalan hukum yang dihadapi Puteh tersebut, Ilham mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan dari pengadilan. "Kita belum menerima salinannya. Sedang di cek ke pengadilan," kata mantan komisoner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini.

Sembari menunggu salinan putusan, KPU juga sedang menunggu jawaban Puteh apakah akan mengajukan banding atau tidak. Karena pada prinsipnya pelantikan Puteh sangat bergantung pada putusan akhir pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika putusan inchracht-nya menyatakan AP (Abdullah Puteh) tetap bersalah. Kami akan melakukan verifikasi ke pengadilan terkait. Jadi nanti prosesnya (pergantian Abdullah Puteh sebagai anggota DPD RI melalui mekanisme) PAW," sebut Ilham.

Melawan

Sementara Abdullah Puteh yang dikonfirmasi Serambi di Jakarta, menyatakan dirinya sudah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita banding dan sudah kita sampaikan ke pengadilan. Putusan hakim itu tidak cermat dalam  kasus ini," tukas Abdullah Puteh, Rabu (11/9).

Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Aceh itu menyatakan akan melawan putusan pengadilan tersebut sampai titik akhir. "Masa saya dikatakan menipu yang nilainya disebutkan Rp 350 juta, yang benar aja," kata Abdullah Puteh enteng.

Terkait dengan proses pelantikan dirinya sebagai senator dari Aceh, dia mengatakan, kasus itu tidak akan menghambat pelantikannya. Sebab menurut tata tertib DPD RI, seorang calon anggota DPD dianggap bermasalah apabila tersandung kasus hukum yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.

"Tidak ada persoalan dengan pelantikan Anggota DPD. Sebab persoalan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan ancaman hukumannya adalah 3,8 tahun penjara," ujar Puteh. Ia pun minta kepada konstituennya di Aceh agar tidak resah atas persoalan hukum yang sedang dihadapinya itu.

Perjanjian kerja

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved