Kamis, 23 April 2026

Cinta Terlarang Anggota DPRD Malang Berbuntut Penyebaran Foto Bugil, Simak Faktanya

Dalam aduhannya ke Polres Malang, SW tak hanya mengadukan soal penyebaran foto-foto bugil, tapi juga tentang tuduhan perzinaan.

Editor: Amirullah
Mohammad Erwin/Surya
SW, perempuan dari Desa Bakalan, Bululawang, melaporkan suami sirinya, anggota DPRD Kabupaten Malang dari PKB. 

Cinta Terlarang Anggota DPRD Malang Berbuntut Penyebaran Foto Bugil, Simak Faktanya

SERAMBINEWS.COM, KEPANJEN - Cinta terlarang antara anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial KUN, dengan perempuan berinisial SW berbuntut panjang setelah muncul foto tanpa busana.

KUN yang sudah memiliki istri sah, kemudian nikah siri dengan SW di Pasuruan.

Alhasil, perselingkuhan KUN dengan SW tercium oleh istri sah KUN yang berinisial EW.

Singkat cerita, SW yang foto-fotonya sedang dalam kondisi tanpa busana atau bugil, kemudian mengadukannya ke Polres Malang.

Dalam aduhannya ke Polres Malang, SW tak hanya mengadukan soal penyebaran foto-foto bugil, tapi juga tentang tuduhan perzinaan.

Baca: BREAKING NEWS - Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Baca: Harga Emas Kembali Merangkak Naik, Simak Daftar Harga Emas Terbaru Hari Ini

Berikut adalah fakta-fakta penting tentang cinta segitiga yang melibatkan KUN, EW, dan SW :

1. Berhubungan Badan di Surabaya

KUN mengenal SW sejak Maret tahun lalu.

SW sering diajak KUN ketika ada kunjungan kerja dewan.

Setelah saling kenal, SW dan KUN semakin akrab.

Puncaknya pada pada Maret 2018, KUN mengajak SW berhubungan badan di salah satu kamar hotel di Surabaya.

2. Nikah Siri

Kisah cinta terlarang KUN dan EW berjalan makin jauh.

Mereka pun akhirnya memutuskan untuk mengikat cinta ini dengan tali pernikahan, tapi secara siri.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved