Berita Nagan Raya
Detik-Detik Penangkapan Lima Tersangka Kasus Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya
Para penambang yang tak mengetahui kedatangan aparat keamanan, langsung disergap dan ditangkap saat itu juga.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Para penambang yang tak mengetahui kedatangan aparat keamanan, langsung disergap dan ditangkap saat itu juga.
Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Penangkapan lima orang tersangka dalam kasus penambang emas ilegal di kawasan Dusun Agoy, Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya berlangsung dramatis, pada Rabu (11/9/2019) dini hari.
Para aparat keamanan dari Satreskrim Polres Nagan Raya, bergerak ke lokasi menjelang tengah malam.
Hal ini dimaksudkan agar pergerakan mereka tidak diketahui oleh para penambang emas, yang melakukan aktivitas pada malam hari.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019) mengatakan, pada Rabu kemarin sekitar pukul 11.00 WIB memperoleh inforasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Dusun Agoy pada malam itu.
Baca: Harimau Mangsa Ternak Warga Ladang Rimba, 1 Ekor Sapi Tinggal Kepala
Berawal dari informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim beserta anggota mendatangi lokasi yang dimaksud.
Menelusuri sebuah sungai menuju ke lokasi tambang ilegal dengan berjalan kaki.
Para anggota Satreskrim yang mengendap ke lokasi, berhasil menemukan dua unit alat berat exavator merk hitachi warna oren.
Saat itu para penambang emas di lokasi, terlihat sedang melakukan aktivitas pertambangan.
Para penambang yang tak mengetahui kedatangan aparat keamanan, langsung disergap dan ditangkap saat itu juga.
Baca: Sering Diabaikan, Ini 6 Gejala Kanker Tenggorokan Dini: Salah Satunya Perubahan Suara
Sebelum mereka diboyong ke Mapolres, mereka sempat ditanya tentang izin terkait aktivitas pertambangan dan ternyata aktivitas pertambangan tersebut tidak tidak memiliki izin apapun.
Sementara dalam penangkapan tersebut, para tersangka tidak melakukan perlawanan.
Akhirnya mereka pada malam itu diamankan ke Mapolres Nagan Raya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan para tersangka.
Nantinya usai melakukan gelar perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (*)
Baca: Rahmadi Tegang Saat Sidang, 94 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah