Berita Aceh Tengah
Kisah Mantan Pasutri di Bebesan-Aceh Tengah, CLBK Berujung Cambuk
Namun gara-gara CLBK (cinta lama bersemi kembali), keduanya nekat berbuat mesum, meski tidak lagi berstatus sebagai pasangan muhrim.
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang warga Kecamatan Bebesen, yang terbukti telah melakukan pelanggaran jarimah ikhtilat.
Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Gedung Olah Seni (GOS), Kota Takengon, Kamis (12/9/2019).
Ironisnya, dua orang yang dicambuk tersebut, merupakan mantan pasangan suami istri yang sudah berpisah.
Namun gara-gara CLBK (cinta lama bersemi kembali), keduanya nekat berbuat mesum, meski tidak lagi berstatus sebagai pasangan muhrim.
Alhasil, keduanya tertangkap hingga harus menjalani cambuk di depan umum.
Baca: Pidie Gagal Realisasikan Dana Pusat, ntuk Pengadaan Peralatan Mesin Industri Kecil Menengah
Parahnya lagi, terpidana pria Arwin Konadi bin Ishaq (37) warga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, kabupaten setempat, merupakan salah seorang PNS di salah satu instansi pemerintah di daerah itu.
Arwin Konadi, terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat.
Sehingga harus menerima hukuman 30 kali cambuk di depan khalayak.
Namun setelah dipotong masa tahanan 116 hari, Arwin Konadi hanya menerima 26 kali cambukan.
Begitu juga dengan pasangannya, Ervina binti Darul Aman (32), warga Kampung Bebesen kecamatan setempat.
Ia dihukum cambuk sebanyak 20 kali.
Namun hanya menjalani hukuman sebanyak 19 kali cambukan, setelah dipotong masa tahanan 72 hari.
Baca: Miliki Kecerdasan Persis Eyangnya, Ini Sosok Cucu Habibie, Muhammad Pasha Jadi Lulusan Terbaik di AS
Pada saat eksekusi berlangsung, sejumlah warga ikut menyaksikan uqubat cambuk terhadap pelanggar jarimah ikhtibat tersebut.