Peredaran Ganja
Polisi Tangkap Kakek 68 Tahun Bersama 30 Paket Ganja di Rumahnya
Menurut warga, di rumah MY sering ada transaksi ganja. Selama ini pemuda sering datang ke rumah tersangka diduga untuk membeli barang haram tersebut.
Penulis: Zubir | Editor: Jamaluddin
Menurut warga, di rumah MY sering terjadi transaksi ganja. Selama ini, para pemuda sering mendatangi rumah tersangka yang diduga untuk membeli barang haram tersebut.
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum sepertinya tak mengenal usia.
Hal ini setidaknya dibuktikan oleh MY, kakek berusia 68 tahun asal Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Baca: Ditekuk PSLS, Persidi Idi Telan Kekalahan Pertama di Liga 3 PSSI Aceh
Ia harus berurusan dengan pihak berwajib karena pada Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 00.30 dini hari WIB, ditangkap anggota Polsek Langsa Kota di rumahnya karena memiliki 30 amplop ganja seberat 90 gram yang siap edar.
Bahkan, saat diinterogasi polisi, pelaku MY mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
Baca: Jumat dan Sabtu, Peserta Gowes Bank Aceh Bisa Ambil Baju di Kantor Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Kota, Iptu Ritian Handayani SIK, mengatakan, tersangka MY yang selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, ditangkap di rumahnya.
Barang bukti berupa ganja siap edar sebanyak 30 amplop dengan berat 90 gram, sebut Kapolsek, ditemukan saat petugas menggerebek rumahnya.
Baca: Pencurian Ban Mobil Juga Terjadi di Pidie, Ini Rincian Kasusnya
"Ganja kering siap edar ini kita temukan dalam kantong plastik warna hitam," jelasnya.
Penangkapan itu, sambung Iptu Ritian, bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan peredaran ganja di Gampong Jawa
Menurut warga, di rumah tersangka MY sering terjadi transaksi jual beli ganja.
Selama ini para pemuda sering mendatangi rumah tersangka yang diduga untuk membeli barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi itulah, tambah Kapolsek, Tim Ospnal Polsek Langsa Kota melakukan penyelidikan ke rumah tersangka pada Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat diinterogasi petugas, pelaku MY mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
Ganja seberat satu ons itu, menurut Iptu Ritian, didapat tersangka dari seseorang berinisial B, yang kini masih DPO.
Selanjutnya, pelaku memaketkan ganja tersebut menjadi 37 paket.
Dari jumlah itu, MY sudah menjual tujuh paket dengan harga Rp 10.000 per paket.
“Kini, pelaku dan BB kita amankan di Mapolsek Langsa, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Langsa Kota. (*)