Berita Langsa

Polres Langsa Tangkap 5 Tersangka Penjual ID dan Pemain Judi Online, Terancam Cambuk Hingga 45 Kali

Tim Ospnal Sat Reskrim Polres Langsa juga menyita barang bukti (BB) tiga komputer, 33 lembar ID judi online, dan uang tunai Rp 9.078.000.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukma Wibowo SIK, memperlihatkan BB dan tersangka judi online, di halaman Mapolres Langsa, Kamis (12/9/2019). SERAMBINEWS.COM/ZUBIR 

Tim Ospnal Sat Reskrim Polres Langsa juga menyita barang bukti (BB) tiga komputer, 33 lembar ID judi online, dan uang tunai Rp 9.078.000.

Polres Langsa Tangkap 5 Tersangka Penjual ID dan Pemain Judi Online, Terancam Cambuk Hingga 45 Kali 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reskrim Polres Langsa dan Polsek jajaran menggerebek empat warung internet (warnet) dan meringkus lima tersangka penjudi online (sibobet) di warnet tersebut.

Tim Ospnal Sat Reskrim Polres Langsa juga menyita barang bukti (BB) tiga komputer, 33 lembar ID judi online, dan uang tunai Rp 9.078.000.

Kelima tersangka, dua diantaranya FA (31), warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, AL (35) warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat.

Keduanya operator warnet sekaligus penjual ID sibobet. 

Tiga tersangka sebagai pemain judi online yakni bernisial SU (30), warga Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro,  JU (29) mahasiswa warga Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.

Terakhir IB (22), mahasiswa beralamat di Desa Ulee Glee, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 12 kali cambuk, 30 kali cambuk, hingga 45 kali cambuk.

 Baca: Polisi di Aceh Barat Bekuk Agen Togel, Tersangka Terancam Cambuk 30 Kali

Baca: PSLS Patahkan Rekor Persidi, Liga 3 PSSI Aceh  

Baca: Daud Pakeh Serukan ASN Kemenag dan Masyarakat Aceh Shalat Ghaib untuk Almarhum BJ Habibie

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukma Wibowo SIK, Kamis (12/9/2019), mengatakan pengungkapan kasus judi online ini dilakukan Selasa (10/9/2019) di tiga warnet terpisah. 

Pertama, polisi menggerebek Gladynet di Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Di warnet ini, tim Opsnal Satuan Reskrim meringkus tersangka SU selaku operator dan seorang tersangka judi online JU, serta menyita BB 1 lembar ID judi online, uang Rp 790.000, dan dua komputer.

Pada jam yang sama, tim Opsnal juga menggerebek warnet tanpa nama persisnya di depan Lapas Langsa, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota dan meringkus tersangka FA.

Di warnet itu polisi menyita BB empat lembar ID judi online, uang tunai Rp 3.610.000, satu Hp Merk Siaomy, serta satu  komputer yang dijadikan fasilitas judi online.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved