Berita Langsa
Dua Pemasok Ganja Asal Gayo Lues Ditangkap di Langsa, Bawa dengan Sepmor dalam Keranjang
Untuk mengelabui petugas, mereka menutup ganja di keranjang dengan batang pohon serai. Sementara 1 tersangka bertugas sebagai pemantau jalan.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kedua tersangka ini nekat membawa ganja dari Desa Agusan Mecamatan Blangkejeren, Gayo Luwes ke Langsa dengan menggunakan 2 sepmor.
Sedangkan 1 orang tersangka dengan sepmornya membawa 2 keranjang yang berisikan 21 dua
bal ganja kering.
Untuk mengelabui petugas, mereka menutup ganja di keranjang itu dengan batang pohon serai.
Sementara 1 tersangka bertugas sebagai pemantau jalan di depan.
Setibanya di Langsa, kedua tersangka singgah di penginapan Wisma A itu.
"Kedua tersangka menjual ganja Rp 850 ribu/balnya. Dari 21 bal dibawa awalnya, 10 bal ganja itu lalu telah diambil tersangka berinisial R kini masih DPO," sebutnya.
Baca: Lima Komisioner KPK Terpilih, GeRAK: tidak akan Lebih Baik dari Sebelumnya
Menurut AKBP Andy, tersangka AR asal Gayo Lues ini mengaku, sudah 15 kali berhasil menjual ganja ke Kota Langsa.
Ganja itu dibawanya dengan sepmor dari Blangkereren, melalui jalan potong Peunaron, Aceh Timur.
Selain 11 bal ganja itu, polisi juga menyita 2 unit sepmor tersangka yaitu Honda Beat nopol BL 3022 BD putih dan Supra X nopol BL 3675 GR hitam merah, 3 unit handphone, dan 2 keranjang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)