Kamis, 4 Juni 2026

Cambuk Janda Hamil

Eksekusi Cambuk Janda Hamil Ditunda, Pria Teman Kencannya Tetap Dicambuk 100 Kali

Keduanya ditangkap WH dan masyarakat di sebuah rumah di Hanura, Gampong Paya Bujok Sleumak, karena terbukti berzina.

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Terpidana saaat menjalani hukuman cambuk 100 kali. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Karena dalam kondisi hamil, terpidana jarimah zina NA (29), warga Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, gagal dicambuk.

Direncanakan sebelumnya, dua terpidana jarimah zina AM (43) bertatus duda anak dua, dan janda NA (29) belum miliki anak, Jumat (13/9/2019) pukul 16.30 WIB akan dicambuk 100 kali di Lapangan Merdeka Langsa.

Namun demikian, pria berstatus duda (terpidana AM) warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro ini, tetap menjalani eksekuai cambuk 100 kali tersebut.

Informasi dihimpun, kasus perjznahan pasangan nonmuhrim AM dan NA ini terjadi sekitar bulan Juli 2019 lalu.

Keduanya ditangkap WH dan masyarakat di sebuah rumah di Hanura, Gampong Paya Bujok Sleumak, karena terbukti berzina.

Baca: Daihatsu Xenia Kontra Mobil Box, 4 Penumpang Luka Ringan dan 1 Meninggal

Baca: Polisi Masih Periksa Pasangan Non Muhrim, Kasus Suami Baru Meninggal Istri Pasok Pria Lajang

Baca: Pencurian Velg dan Ban Mobil, Kapolsek Peureulak Barat Instruksikan Keuchik Aktifkan Poskamling

Proses eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa dan difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam Langsa ini, disaksikan ratusan warga.

Hadir juga sejumlah pejabat Forkopimda.

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan, wanita NA ternyata tidak dapat dicambuk, karena setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, yang bersangkutan sedang dalam keadaan hamil.

"Cambuk bagi NA bukan ditiadakan tapi ditunda. Setelah NA sudah melahirkan, maka tetap akan menjalani cambuk 100 kali sesuai putusan Mahakamah Syari'ah Langsa," ujarnya.

Dikatakan Ibarahim Latif, aqubat cambuk terhadap 1 dari 2 pelanggar syariat Islam ini setelah adanya putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor 02/JN/ 2019/ MS.Lgs tanggal 8 Agustus 2019.

Mereka terbukti melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat yaitu melakukan jarimah zina.

"Maka kepada mereka dijatuhkan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum," ujarnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku zina ini dua bulan lalu ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama masyarakat.

Selama ini mereka ditahan di LP Kelas II B Langsa.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa, mereka dinyatakan melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat yaitu melakukan jarimah zina.

"Kita mengharapkan kepada masyarakat luas, agar eksekusi hukuman cambuk ini dapat menjadi i'tibar dan pelajaran bagi kita semua," imbuh Ibrahim Latif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved