PNA
Ketua Mahkamah PNA: Ketua Umum PNA Masih Irwandi Yusuf, akan Ada Sanksi bagi Kader yang tak Patuh
Sayuti Abubakar menegaskan bahwa secara hukum, Ketua Umum PNA yang sah adalah Irwandi Yusuf, Ketua Harian Darwati A Gani dan Sekjen Muharram Idris.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Serta Surat Keputusan No. 002/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Miswar Fuadi, sebagai Sekretaris jenderal dan mengangkat Muharram Idris, sebagai Sekretaris Jenderal.
Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh, mengenai Penunjukan Samsul Bahri bin Amiren sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan penunjukan Miswar Fuadi sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal partai Nanggroe Aceh.
Putusan lainnya dari Mahkamah Partai adalah, menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh, mengenai pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan pemberhentian Muharram Idris sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nanggroe Aceh.
Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum, Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe mengenai Permintaan Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh.
Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Surat Keputusan No. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Ketua Harian Samsul Bahri bin Amiren dan penunjukan Darwati A Gani sebagai Ketua Harian yang baru.
Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Surat Keputusan No. 002/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Miswar Fuadi sebagai Sekretaris jenderal dan mengangkat Muharram Idris sebagai Sekretaris jenderal yang baru.(*)
Baca: Seorang Guru Honorer Perkosa Siswi 16 Tahun hingga Hamil, Korban Diancam Sebarkan Foto Bugil
Baca: Arwin Meringis Perih, Eksekusi Cambuk Dua Kali Dihentikan
Baca: VIDEO Wanita Pemberani Tangkap Ular Piton dan Keluarkan Kambing dari Perutnya, Aksinya Jadi Tontonan