Kecelakaan

Polisi Tahan Sopir L300 yang Tabrak Relawan Saat Atur Lalulintas di Lokasi Kecelakaan

Sedangkan mobil penumpang L300 yang dikemudikan Sofyan (66), warga Pidie, melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Kasat Lantas AKP Aditia Kusuma SIK 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Aditia Kusuma SIK mengatakan pihaknya telah menahan sopir yang menabrak
Chalidin Hamsya (48).

Chalidin Hamsya merupakan seorang relawan yang membantu mengatur lalu lintas saat sedang berlangsung proses evakuasi korban tabrakan mobil Daihatsu Xenia BL 1279 Y kontra mobil Box Mitsubishi BL 8682 F, di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Jumat dinihari.

"Sopirnya telah kita tahan. Dalam pemeriksaan awal sopir mengaku tidak melihat korban berdiri di tengah jalan karena gelap. Tapi apakah benar ini faktor gelap, atau ada unsur kesengajaan maka perlu pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Lantas, AKP Aditia Kusuma SIK kepada Serambinews.com, Jumat (13/9/2019).

Baca: Takengon Rafting Festival Kembali Digelar, Ini Jadwal Dan Kategori Perlombaan

Baca: Kronologi Menantu Bunuh Ayah Mertua Gara-gara Rok Mini Istri, Sang Istri Berubah Sejak Jualan Kopi

Baca: Janda Kembang Pasok Pria Lajang Malam Hari, Sudah Berbuat Ini Tiga Kali di Ranjang

Kasat Lantas menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memproses hukum sopir L300 tersebut karena perbuatannya telah merenggut nyawa seseorang.

Padahal saat itu korban membantu menahan laju kendaraan lain agar tidak melaju kencang. Karena sedang berlangsung proses evakuasi korban kecelakaan antara mobil Daihatsu Xenia dengan Mobil Box.

Sebelumnya diberitakan, Chalidin Hamsya (48) seorang relawan membantu mengatur lalu lintas karena sedang berlangsung proses evakuasi korban tabrakan mobil Daihatsu Xenia BL 1279 Y kontra mobil Box Mitsubishi BL 8682 F.

Korban ditabrak hingga meninggal dunia oleh mobil L300 BL 1923 AB, Jumat dinihari (13/9/2019) pukul 03.30 WIB atau setengah jam setelah tabrakan sebelumnya terjadi antara mobil Xenia dengan Mobil Box.

Korban meninggal dunia di TKP itu warga Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Lokasi korban ditabrak tidak jauh dari kecelakaan sebelumnya atau berjarak 30 meter dengan lokasi tabrakan antara mobil Xenia dengan Mobil Box, di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Jumat dinihari.

Awalnya korban berdiri di tengah jalan membantu mengatur lalulintas kendaraan karena sedang berlangsung evakuasi korban kecelakaan.

Sedangkan mobil penumpang L300 yang dikemudikan Sofyan (66), warga Pidie, melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi.

"Setibanya di TKP, L300 tersebut langsung menabrak korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP, karena mengalami luka di kepala, dan dada," jelas Kasat Lantas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved