Suami 4 Tahun Tanpa Kabar, Istri Dihamili Pacar dan Tak Tanggungjawab, Kubur Bayi Usai Melahirkan

Pasalnya bayi yang dikuburnya adalah hasil dari hubungan gelap dengan dua orang pria.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Isep Heri
Kolase, Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019) 

Jenazah bayinya ia kuburkan di pekarangan rumahnya di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (7/9/2019).

DN meminta bantuan salah seorang tetangga dekat rumahnya untuk menggali lobang.

Saat itu DN beralasan ia akan mengubur bangkai kucing.

Tetangga DN pun menurutinya.

Namun belakangan tetangga curiga lantaran DN melakukan penguburan di malam hari.

Curiga dengan gelagat DN, tetangganya itu memastikannya dan menggali kuburan kecil tersebut.

Saat itulah terungkap, DN menguburkan mayat bayi perempuan.

Hingga warga sekitar geger, kejadian ini dilaporkan kepada pohak kepolisian.

DN ditetapkan jadi tersangka

S
Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)

Karena perbuatan kejinya, DN ditetapkan menjadi tersangka.

DN ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

DN dijerat Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

DN terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Saat diinterogasi petugas Polres Tasikmalaya Kota, DN mengaku menyesal atas perbuatannya.

Diakuinya bayi yang dilahirkan paksa tersebut merupakan hubungan gelap di luar nikah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved