Breaking News

Video

VIDEO - Polres Langsa Gulung Pelaku Judi Online

Polisi menyita barang bukti tiga unit komputer, 33 lembar ID judi online, dan uang tunai sebesar Rp 9.078.000.

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah

VIDEO - Polres Langsa Gulung Pelaku Judi Online

SERAMBINEWS.COM, LANGSA– Kepolisian Langsa menggerebek empat warung internet dan meringkus lima tersangka judi online di beberapa lokasi terpisah, Selasa (10/9/2019).

Polisi menyita barang bukti tiga unit komputer, 33 lembar ID judi online, dan uang tunai sebesar Rp 9.078.000.

Kelima tersangka, dua diantaranya FA (31) warga Kecamatan Langsa Kota, AL (35) warga Kecamatan Langsa Barat, yang merupakan operator warnet sekaligus penjual ID situs taruhan judi Sbobet.

Tiga tersangka lainnya sebagai pemain judi online, SU (30) warga Kecamatan Langsa Baro, JU (29) mahasiswa warga Kecamatan Langsa Barat, dan tersangka IB (22) berstatus mahasiswa dari Idi, Aceh Timur.

Para tersangka dijerat Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 12 hingga 45 kali cambukan.

NARATOR: ARDIANSYAH

EDITOR: HARI MAHARDHIKA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved