Soal Masa Depan KPK, Ini Kata Pegiat Antikorupsi dan Pengamat Lembaga Antirasuah
"Masa depan KPK sangat terancam," ujar peneliti dari ILR ini kepada Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019).
Riwayat Masa Depan KPK, Ini Kata Pegiat Antikorupsi & Pengamat Tentang Masa Depan Lembaga Antirasuah
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal menilai, masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat terancam dengan kehadiran Komisioner baru.
Komisi III memilih lima pimpinan baru KPK yakni, Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Nawawi Pomolango (Hakim) dan Nurul Ghufron (Dosen).
"Masa depan KPK sangat terancam," ujar peneliti dari ILR ini kepada Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019).
Kenapa hadirnya komisioner baru KPK akan membuat lembaga antirasuah terancam?
Erwin Natosmal melihat dua hal.
Baca: Demi Kembalikan Dompet yang Jatuh, Kakek Ini Tempuh Jarak 276 Km Solo - Pasuruan Naik Sepeda Onthel
Baca: BREAKING NEWS - Gudang Senjata Mako Brimob Semarang Terbakar Disertai Ledakan, Warga Panik
Pertama, sebagian besar dari komisioner terpilih punya perspektif untuk merevisi UU KPK.
"Sebagaimana yang terlihat dalam jawaban mereka dalam proses fit dan proper test," tegasnya.
Kedua, ada komisioner KPK yang diduga kuat melanggar etik menjadi pimpinan KPK.
Padahal, dia menjelaskan, yang menjadi etik dasar KPK adalah etika dan integritas.
"Bagaimana mungkin KPK dijalankan oleh orang yang standar etik dan integritasnya diragukan?" tanyanya.
Pengamat: KPK Sudah Tamat
Bahkan pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, KPK sudah tamat, seiring komisi III memilih Firli Bahuri dan empat pimpinan baru KPK dan revisi Undang-undang KPK.
Kegarangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang terlihat selama ini, menurut dia, akan menjadi kenangan.
"Tamat. Karena sudah tamat, tak perlu ada lagi komentar. Tinggal kita menyusun berbagai rangkaian kenangan manisnya saat bersama KPK lama. Menteri, mantan menteri, Gubernur, Bupati/walikota, anggota DPR, DPRD, ketua MK, anggota kejaksaan, hakim, semua pernah ditangkap oleh KPK Lama dan didakwa karena korupsi," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019).
Baca: GeRAK Aceh Tolak Revisi UU KPK, Desak Anggota DPR RI asal Aceh Bersuara di Senayan
Baca: Irjen Firli Bahuri Terpilih jadi Ketua KPK, Ini Perjalanan Hidupnya: Masa Kecil Bergelut Kemiskinan
Baca: Karier Irjen Firli Bahuri, Dari Polri Hingga Jadi Ketua KPK, Punya Harta Rp 18 Miliar Lebih
Kenangan itu adalah ketika publik biasa melihat orang jahat memang harus masuk penjara, apapun jabatan dan pangkatnya.
Pun terkait optimisme, bahwa mereka yang merampok uang negara hanya menunggu waktu untuk masuk penjara.
"Masa-masa seperti ini nampaknya akan berakhir. KPK kita menuju desain sebagai KPK Pura-pura. Pura-pura ada pemberantasan korupsi karena lembaga dan kantornya masih eksis, tapi kewenangannya sangat tergantung pada lembaga lain," ucapnya.
"Hendak menyadap, tanya dewan pengawas, hendak menggeledah, tanya dewan pengawas," jelasnya.
Ia pun semakin sedih ketika KPK hanya boleh memegang kasus di tahap penyidikan.
"Lalu kapan KPK bisa membidik satu kasus untuk didalami? Itulah nampaknya desain KPK Baru. Maka selamat berpisah KPK Lama, selamat datang KPK Pura-pura," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) terhadap 10 Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari 10 Capim KPK, Komisi III melakukan voting untuk menentukan 5 orang yang terpilih menjadi Komisioner KPK periode 2019-2023.
Adapun 5 Capim yang terpilih menjadi komisioner KPK yakni Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Nawawi Pomolango (Hakim) dan Nurul Ghufron (Dosen).
(Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Riwayatmu Kini, Ini Kata Pegiat Antikorupsi dan Pengamat Tentang Masa Depan Lembaga Antirasuah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani