Kasus Yai Mim vs Sahara: Saling Lapor Polisi, Pencemaran Nama Baik hingga Dugaan Pelecehan Seksual
Setelah sebelumnya saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik, kini Sahara kembali membuat laporan baru ke Polresta Malang
SERAMBINEWS.COM — Kasus antara pemilik usaha rental mobil di Kota Malang, Sahara, dan tetangganya, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, terus berlanjut.
Setelah sebelumnya saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik, kini Sahara kembali membuat laporan baru ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pelecehan seksual.
Setelah sebelumnya saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik, kini Sahara kembali membuat laporan baru ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pelecehan seksual.
Sahara datang ke Mapolresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi suaminya, Mohammad Shofwan, dan kuasa hukumnya, Moh Zakki.
“Kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan (Yai Mim) berkaitan dengan pelecehan seksual. Ini adalah laporan baru, karena kemarin kami sudah membuat laporan terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Moh Zakki, kuasa hukum Sahara, Rabu.
Laporan Baru dan Proses di Polresta Malang Kota
Menurut Zakki, kedatangan kliennya kali ini hanya untuk membuat laporan tambahan tanpa membawa alat bukti baru.
“Ini kami hanya membuat laporan baru saja. Untuk alat bukti, kami akan berikan ke penyidik manakala nanti sudah dipanggil untuk diperiksa. Laporan kami ini fokus kepada yang bersangkutan (Yai Mim), karena kami tidak mau melebar dan ingin masalah ini cepat selesai,” katanya.
Proses pembuatan laporan tambahan di Polresta Malang Kota berlangsung singkat. Sahara bersama tim hukumnya tiba pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 10.53 WIB.
Meski mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelecehan seksual, Zakki enggan menjelaskan bentuk tindakan yang dilaporkan.
“Nanti biar penyidik yang memberikan keterangan, karena itu sudah masuk ruang lingkup penyidik. Biar dari penyidik yang akan menyampaikannya nanti,” ucapnya.
Usai membuat laporan, Sahara bersama suaminya dan kuasa hukum beranjak menuju kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Malang.
“Setelah dari Polresta Malang Kota, kami akan menuju ke kantor UPT PPA Kota Malang. Pada prinsipnya, kami akan datang untuk silaturahmi. Entah kami akan membuat aduan atau permohonan pendampingan, kita lihat saja nanti,” ujar Zakki.
Baca juga: Dasar Warga Usir Yai Mim usai Berseteru dengan Tetangganya Sahara: Minuman Keras dan Buka Aurat
Dasar Warga Usir Yai Mim usai Berseteru dengan Tetangganya Sahara: Minuman Keras dan Buka Aurat |
![]() |
---|
Curhat Pedih Yai Mim ke KDM: Mahasiswa Kompak Tak Masuk Kelas, Saya Dicap Dosen Cabul dan Gendeng! |
![]() |
---|
Nurul Sahara Fitnah Yai Mim Dosen Cabul, Faktanya Bikin Netizen Menyesal dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Kejari Jaksel Masih Mencari Keberadaan Silfester Matutina untuk Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.