1.121 Persil Tanah Belum Dibayar

Sebanyak 1.121 bidang tanah masyarakat di dua kecamatan yang terkena ruas jalan tol Banda Aceh-Sigli sampai saat ini dibayar

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Ini 3 Km badan jalan tol yg sudah di cor beton pertama di lintasan Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar. 

* Lahan Pembangunan Jalan Tol

BANDA ACEH - Sebanyak  1.121 bidang tanah masyarakat di dua kecamatan yang terkena ruas jalan tol Banda Aceh-Sigli sampai saat ini dibayar. Persil tanah yang belum dibayarkan adalah di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, sebanyak 484 bidang tanah dan di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, 637 bidang tanah.

Sementara lahan di delapan kecamatan lainnya sudah dilakukan pembayaran dan sudah mencapai 98 persen. Sebagaimana yang disampaikan Abdullah warga Gampong Cot Lamee, Kutabaro, yang lahan miliknya terkena ruas jalan tol.

 Kepada Serambi, Sabtu (14/9), Abdullah mengatakan, tahapan penaksiran (appraisal) sudah dilakukan Konsultan Jasa Penilai Punlik (KJPP). Namun hingga kemarin belum ada informasi kapan tanah miliknya akan dibayar. “Belum ada informasi dari pihak BPN maupun kasatker pengadaan tanah jalan tol kapan tanah kami dibayar,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Amin dan Ridwan, warga Gampong Balee Paloh,  Padang Tijie, Pidie. Mereka mengatakan, terkait pelaksanaan tahapan pengadaan tanah untuk jalan tol di Padang Tiji, setelah dilakukan perhitungan harga satuan tanahnya, akan dimusyawarahkan untuk persetujuan hasil pengkajian perkiraan harga. “Tapi sampai ini belum ada penjelasan dari pihak terkait. Kami heran kenapa pembayaran tanah kami lamban,” tanyanya.

Sementara di kecamatan lain di Aceh Besar, seperti Indrapuri,  Montasik dan Blangbintang, Baitussalam, Kuta Cot Glie, dan Seulimum, realisasai pembayaran tanah masyarakat sudah mencapai 83-98 persen.

“Demikian juga di Kecamatan Lembah Seulawah dan Darussalam, Aceh Besar, pelaksanaan appraisal dan KJPP-nya baru selesai, tapi tahapan pembayaran tanah masyarakat sudah mencapai 55,42-95 persen,” tandas Amin.

Warga Diminta Bersabar

Terkait hal itu, Kasarker Pengadaan Tanah Jalan Tol II Kecamatan Padang Tiji,  Jufri ST mengatakan, tahapan pengadaan tanah di wilayah itu baru sampai appraisal. Selesai itu baru dilanjutkan dengan pelaksanaan musyawarah diterima atau tidak harga tanah yang ditetapkan KJPP.

“Kalau masyarakat menerima penetapan harga dari KJPP, dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan. Yang belum menerima dipersilakan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Alfisyah ST MT, Kasatker Pengadaan Tanah jalan Tol  I. Dikatakan, belum dibayarnya tanah masyarakat Kutabaro yang terkena ruas jalan tol karena tahapannya baru sampai pada penilaian harga.

Pada prinsipnya, kata Alfisyah, pihaknya juga sama seperti masyarakat, ingin cepat membayar. “Kami sangat senang jika pembayaran tanah masyarakat bisa secepatnya dilakukan. Pihak penyandang dana, dalam hal ini, PT Hutama Karya bersama PT Adhi Karya, selaku rekanan yang membangun proyek fisik jalan tol, juga senang karena tanah yang mau digunakan untuk ruas jalan tol Banda Aceh – Sigli, sudah dibayar,” ujarnya.

Dua berharap masyarakat bisa bersabar. “Insyaallah akhir bulan ini jadwal musyawarahnya bisa dilaksanakan, sehingga awal Oktober tahapan pembayaran bisa dilaksanakan, ”ujar Alfisyah.(her)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved