Berita Lhokseumawe

Begini Janji Disampaikan Wakil Walikota Lhokseumawe Saat Temui Pendemo

Selanjutnya, Yusuf Muhammad berjanji akan menuntaskan persoalan di Pajak Inpres.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Seratusan para pedagang yang tergabung dalam Solidaritas Pedagang Bersatu (SPB) bersama Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), Senin (16/9/2019) pagi berdemo di depan kantor walikota Lhokseumawe. 

Selanjutnya, Yusuf Muhammad berjanji akan menuntaskan persoalan di Pajak Inpres.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seratusan para pedagang yang tergabung dalam  Solidaritas Pedagang Bersatu (SPB) bersama Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), Senin (16/9/2019) pagi berdemo di kantor Walikota Lhokseumawe.

Mereka menuntut terkait akan digusurnya para pedagang di sana bila belum memindahkan lapak pada 20 September 2019.

Sedangkan rencana pengsuran ini timbul setelah pihak pedagang dan mahasiswa beraudiensi dengan Kepala Disperindagkop Lhokseumawe, terkait adanya dugaan kutipan diluar retribusi wajib bagi para pedagang.

Sedangkan dalam aksi tersebut, para pendemo meminta Walikota Lhokseumawe untuk memberhentikan Kepala Disperidagkop karena tidak bisa hadir untuk memberikan solusi. 

Meminta kepada Kapolres Lhokseumawe untuk memeriksa kepala Dinas Disperidagkop. 

Meminta kepada DPRK untuk segera membuat tim Pansus  agar menyelidiki indikasi korupis retribusi. 

Baca: Traffic Light di Simpang Swadaya Meulaboh Padam

Baca: Cut Meyriska Dilarikan ke Rumah Sakit, Istri Roger Danuarta Ungkap Hasil Pemeriksaan

Baca: Disangka Harimau, Ternyata yang Ditemukan Warga di Gampong Ie Jeureuneh, Trumon, adalah Hewan Ini

Sedangkan saat aksi berlangsung, Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, menjumpai para pendemo.

Sehingga terjadi diskusi panjang. 

Selanjutnya, Yusuf Muhammad berjanji akan menuntaskan persoalan di Pajak Inpres.

Diawali dirinya akan memanggil Kepala Disperindagkop Lhokseumawe guna memastikan apa yang terjadi. 

Pihaknya pun meminta waktu sampai 30 September ini, guna memastikan persoalan ini bisa terjadi, apakah akibat kesalahan ditingkat dinas ataupun hanya oknum-oknum di lapangan.

Bila adanya kesalahan ditingkat dinas didapastikan akan diambil tindakan tegas.

Disamping dia juga memastikan, terkait dugaan adanya pengutipan uang diluar retribusi, tidak akan terjadi lagi. "Saya pastikan, sebelum persoalan  ini selesai, belum ada penggusuran di Pajak Inpres," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved