Irwandi Menggugat dari Balik Rutan KPK

Irwandi Yusuf tak tinggal diam atas pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Bireuen dua hari lalu

Editor: hasyim
DOK SERAMBINEWS.COM
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf 

* Untuk Batalkan Hasil Kongres PNA

 BANDA ACEH - Irwandi Yusuf tak tinggal diam atas pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Bireuen dua hari lalu. Jeruji rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ternyata tidak bisa menghalanginya untuk melakukan perlawanan.

Dalam pernyataan tertulisnya kepada Serambi melalui kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, Minggu (15/9), Irwandi dengan tegas menolak keputusan KLB yang telah memilih Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Umum PNA yang baru, menggantikan posisi dirinya.

Irwandi menegaskan bahwa pelaksanaan KLB itu tidak sah, dan untuk itu dia akan menggugat ke pengadilan untuk membatalkan hasil KLB tersebut. “KLB tersebut tidak sah dan saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan KLB tersebut. Saya akan konsultasi dengan penasihat hukum saya,” kata Gubernur Aceh yang diberhentikan sementara ini.

Menurut Irwandi, Tiyong tidak berhak lagi menggagas dan memimpin pelaksanaan KLB karena telah diberhentikan dari posisi ketua harian. Karena itulah KLB ia anggap tidak sah. “Tiyong cs yang bukan lagi pengurus DPP (tetapi) masih tetap menyelenggarakan KLB, ya KLB itu tidak sah,” kata Irwandi.

Ketua Umum PNA hasil Mubes Mei 2017 ini menilai bahwa Tiyong cs sudah melabrak aturan partai. Oleh karena itu, agar ada kepastian hukum dia akan menggugat KLB beserta hasilnya. “Gugatan ini akan mengajarkan kepada mereka (Tiyong cs) agar dalam berpartai politik itu ada acuan hukum yang harus dipatuhi,” pungkasnya.

Irwandi sendiri mengaku selalu mematuhi aturan-aturan partai. Setiap ada persoalan, dia selalu berkonsultasi dengan mahkamah partai, termasuk soal keputusan ketua MTP beberapa waktu lalu--yang menurutnya mengatasnamakan MTP--mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum dan penunjukan Tiyong dan Miswar sebagai Plt Ketua Umum dan Sekjen.

“Saya orang yang taat hukum dan patuh konstitusi partai, setiap permasalahan saya selalu minta fatwa ataupun mengajukan permohonan ke mahkamah partai,” ujar Irwandi.

Hal lain yang juga ia konsultasikan adalah terkait penyelenggaraan KLB. “Sudah saya ajukan permohonan terkait hal itu kepada mahkamah partai, dan keputusan mahkamah partai itu jelas mengatakan keputusan ketua MTP itu batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum, sehingga KLB tersebut tidak sah,” jelas Irwandi.

                                                                                                Masih ketua umum

Ia juga mengaku masih memegang kuasa penuh sebagai Ketua PNA, dan karena itu ia mengimbau kepada seluruh pimpinanDPRA, pimpinan DPRK, parpol, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, KIP Aceh dan kabupaten/kota, Kanwil Hukum/HAM, notaris dan pihak lainnya agar tidak menerima atau berhubungan secara hukum dengan pihak-piha yang mengatasnamakan DPP PNA.

“Jangan berhubungan apapun dengan orang-orang yang mengatasnamakan DPP PNA selain dengan DPP PNA yang ketua umumnya saya sendiri, Irwandi Yusuf, Sekjen Muharram Idris, dan Ketua Harian Darwati A Gani,” seru Irwandi Yusuf.

Seperti diberitakan, dalam KLB PNA yang digelar di AAC Ampon Syik Peusangan, Universitas Al Muslim, Bireuen, Sabtu (14/9), semua peserta sepakat menunjuk Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong sebagai ketua umum menggantikan Irwandi Yusuf. Tiyong ditetapkan sebagai Ketua Umum PNA periode 2019-2024.

Keputusan itu disambut gegap gempita oleh 1.002 orang peserta yang hadir. Semua peserta bertepuk tangan dengan wajah yang sumringah. Usai acara itu, para peserta tampak berfoto sekaligus menyampaikan selamat kepada Tiyong yang juga anggota DPRA terpilih itu.

Sebelum kongres ditutup, Tiyong yang sebelumnya menjabat Plt Ketua Umum PNA menyampaikan orasi politiknya sebagai Ketua Umum PNA yang definitif. Dia mengharapkan kebersamaan dari semua kader untuk membesarkan partai yang sedang berkembang ini agar lebih maju untuk periode yang akan datang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved