Petugas Ancam Cabut Izin Kafe
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH)
* Yang Sediakan Karaoke Hingga Larut Malam
KUALASIMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) akan menindak kafe karaoke yang beroperasi hingga larut malam. Tindakan yang diambil mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin operasional bagi kafe yang melanggar aturan tersebut.
Sekadar diketahui, kafe dengan fasilitas karaoke atau live music baru-baru ini menjadi tren di Aceh Tamiang. Hiburan ini cukup mencolok karena beberapa layanan karaoke terletak di ruangan terbuka seperti halaman rumah toko (ruko), sehingga menimbulkan suara musik yang keras dan mengganggu.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma'i kepada Serambi, Minggu (15/9). Pihaknya sudah memberi teguran kepada pemilik kafe karaoke agar tidak beroperasi hingga malam hari. "Kami akan menindak kafe-kafe karaoke yang membandel, karena aktivitas tersebut mengusik warga," ujarnya.
Menurut Asma'i, sebagian kafe karaoke malah berdekatan dengan pemukiman warga. Sehingga kebisingan yang ditimbulkan dari karaoke sangat mengganggu warga yang sedang beristirahat atau beribadah. "Untuk tahap awal kami beri teguran dulu dan kami matikan musiknya, karena mungkin ada yang belum tahu tentang peraturan ini. Tapi kalau dilakukan lagi, operasionalnya akan dicabut," tegasnya.
Asma'i menambahkan, belakangan ini sejumlah warga memprotes kafe karaoke yang berada di sekitar permukiman, yang beroperasi hingga jauh malam. Bahkan dari laporan warga, ada kafe di Kota Kualasimpang melayani karaoke hingga lewat pukul 1.00 WIB dini hari. "Ini sudah sangat menyalahi aturan," katanya.
Dari penelusuran petugas baru-baru ini, satu kafe karaoke kedapatan beroperasi hingga malam hari. Dengan speaker yang besar, kafe tersebut menyediakan berbagai jenis lagu sesuai keinginan pengunjung. Selain menimbulkan polusi suara, aktivitas muda-mudi yang bernyanyi sampai malam juga meninggalkan kesan yang tidak baik.
Dibatasi Sampai Pukul 18.00
Pada bagian lain, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma'i menerangkan bahwa secara khusus Bupati Aceh Tamiang H Mursil telah mengeluarkan surat edaran Nomor 180/5320 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, serta Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan syiar Islam.
Secara tegas, peraturan itu mewajibkan seluruh toko atau usaha dagangan tidak beroperasi pada waktu shalat fardhu dan jumat, serta pertunjukan musik dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.
"Salah satu poin menjelaskan bahwa pemilik kafe dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa izin dari pihak berwenang," pungkas Asma'i.(mad)