Pencurian Ban Mobil
Satu Tersangka Pencurian Ban Masih Buron, Ini imbauan Kapolres Langsa kepada Pemilik Kendaraan
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, mengimbau masyarakat pemilik kendaraan mobil agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, mengimbau masyarakat terutama yang memiliki kendaraan mobil agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.
Hal itu disampaikan Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, di aula Mapolres setempat, yang memimpin langsung Press Realis pengungkapan kasus pencurian ban dan velag mobil, Senin (16/9/2019) pagi ini.
"Kepada masyarakat saya mengimbau agar tidak sembarang memarkirkan mobilnya. Parkirkan mobil di tempat yang aman, jika rumah kosong, mobil jangan ditinggalkan tapi dititipkan saja kepada family atau teman," ujar Kapolres.
AKBP Andy Hermawan SIK MSc menambahkan, saat berada dimanapun pemilik jangan mamarkirkan mobil dengan meninggalkan kunci di dalamnya ataupun dalam kondisi hidup, karena hal itu juga akan mengundang pencurian.
Seperti kasus pencurian mobil yang baru-baru ini tejadi di Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota. Pemilik mobil (korban) yang memarkirkan ke daraannya di jalan, meninggalkan mobilnya itu dalam kondisi hidup mesin.
"Kasus pencurian mobil itu seharus tidak terjadi, jika pengendaranya lebih berhati-hati serta tidak memarkirkan mobil dalam keadaan hidup, lalu korban meninggalkan mobilnya terparkir di jalan," sebut Kapolres.
AKBP Andy Hermawan SIK MSc menjelaskan, terkadang kejahatan terjadi bukan karena ada niat dari awal si pelaku, namun terkadang pelaku mendapat kesempatan di depan mata atau korban yang memberi kesempatan kepada pelaku.
Maka dari itu, Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya di Kota Langsa harus benar-benar berhati-hati dan jangan pernah lalai atau menyepelkan hal-hal yang paling kecil, saat menempatkan (memarkirkan) kendaraan miliknya.
Selain itu, saat memarkirkan mobil maupun sepmor warga juga harus benar-benar memastikan bahwa kendaraannya telah terkunci dengan baik, serta juga lebih memilih memarkirkan kendaraannya itu di tempat yang aman.
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar kasus pencurian velag dan ban mobil, serta menangkap seorang tsrsangka RP (37) warga Dusun Damai, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.
Seorang pelaku lainnya, J (40) warga yang sama kini masih DPO.
Polisi menyita 4 pasang velag dan ban mobil jenis Toyota Innova, 1 kunci roda dan 1 buah dongkrak mobil sebagai barang bukti (BB).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kasat Reskrim, Senin (16/9/2019) mengatakan, awalnya Polisi mendapat laporan dapat korban Nevin Ziaulhaq (47) pedagang warga Gampong Baro, terkait kasua pencurian ban dan velag mobil Totoya Innova miliknya.
Sedangkan kasus pencurian itu terjadi pada Selasa tanggal 4 Juni 2019 sekira Pukul 20.00 malam. Mobil Toyota Innova korban ditinggal di rumahnya, dan korban sedang berada di Jakarta karena ada urusan pekerjaan.