Berita Aceh Barat
Terkait Kasus Kadi Liar di Aceh Barat, Kepala KUA Kembali Datangi Polsek
“Hari ini kita datang membuat laporan resmi. Kami diarahkan menemui Kanit Reskrim Polsek,” kata Safrizal kepada Serambinews.com
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala KUA bersama dua keuchik mendatangi Polsek Kaway XVI, Aceh Barat, Jumat (13/9/2019) siang terkait kadi liar menikahkan pasangan masih memiki suami dan istri.
Pria yang menikahkan itu disebut-sebut mengaku sebagai penghulu dari sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan.
Pernikahan itu sendiri dilakukan di Desa Pasi Tengoh Kecamatan Kaway XVI pada 10 September 2019 pada sebuah rumah.
Sementara pasangan yang dinikahkan untuk pria berinisial M (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI.
Sedangkan pasangan perempuan inisial N (20) warga Desa Tanjong Sentan Medan, Sumatera Utara.
Dalam surat keterangan bukti nikah dikeluarkan seorang penghulu itu, turut juga saksikan dua saksi, yakni S dan Y.(*)
Baca: Mengenang Chrisye, Berhenti Kuliah Demi Karier hingga Meninggal Dunia karena Kanker
Berita Terkait