Breaking News

Berita Bireuen

Diduga Hasil Illegal Logging, Polsek Juli Amankan Kayu Gelondongan

Kuat dugaan kayu tersebut tanpa memiliki dokumen dan diduga hasil illegal logging.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ YUSMANDIN IDRIS
Sejumlah kayu temuan anggota Polsek Juli di pinggir sungai diamankan ke Mapolsek Juli untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Kuat dugaan kayu tersebut tanpa memiliki dokumen dan diduga hasil illegal logging.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Aparat penegak hukum Polsek Juli, Bireuen sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (11/09/2019) lalu,  berhasil mengamankan 7 batang kayu bulat atau kayu gelondongan di kawasan pinggir sungai Desa Simpang Jaya, Juli, Bireuen.

Kayu temuan tersebut segera diamankan ke Polsek Juli untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK melalui Kapolsek Juli, Ipda Syafaruddin SH kepada Serambinews.com, Selasa (17/09/2019) mengatakan, temuan kayu tersebut, ketika anggota Polsek Juli melakukan patroli di pinggir sungai dan pinggir pegunungan.

Baca: Mau Dilantik Jadi Anggota DPRD, Driver Ojek Online ini Malah Diusir: Saya Pakai Jaket dan Helm Grab

Saat patroli tersebut di pinggir sungai kawasan Desa Simpang Jaya, Juli melihat ada tumpukan kayu gelondongan di kawasan itu.

Anggota kemudian menanyakan kepada sejumlah warga tentang, siapa pemilik kayu tersebut, warga tidak mengetahui sama sekali pemiliknya.

Setelah itu, anggota Polsek kembali ke Mapolsek melaporkan temuan tersebut.

“Mendapat laporan adanya tumpukan, saya bersama anggota bergerak lagi ke lokasi untuk memastikan dan mengamankan kayu tersebut,” kata Kapolsek Juli, Ipda Syafaruddin.

Baca: Sekeluarga Terbakar, Akibat Bensin Eceran di Botol Mineral Tumpah, Disenggol Kucing atau Tikus

Seluruh kayu kemudian diangkut dan dibawa pulang ke Mapolsek sebagai barang bukti, serta mencari siapa pemiliknya.

Kuat dugaan kayu tersebut tanpa memiliki dokumen dan diduga hasil illegal logging.

Diamankan kayu temuan itu untuk mengetahui, siapa pemiliknya sekaligus untuk mencegah gangguan kamtibmas, serta menjaga kelestarian hutan di wilayah hukum Polsek Juli.

“Adanya penebangan kayu hutan di wilayah Juli dikhawatirkan mendatangkan bencana seperti
longsor dan bencana alam lainnya, masyarakat harus sadar dan mencegah
penebangan liar,” ujar Kapolsek Juli, Ipda Syafaruddin. (*)

Baca: Ketua DPRK Aceh Utara Sementara Temui Dirjen Kemendagri, Ini Tujuannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved