Konflik PNA
Ekses Kongres Luar Biasa, Zaini Pecat Sekretaris PNA Kota Banda Aceh
Menurut Zaini ada beberapa kesalahan Safrudin yang dianggap melanggar AD/ART. Salah satunya mendukung Kongres Luar Biasa PNA
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Menurut Zaini ada beberapa kesalahan Safrudin yang dianggap melanggar AD/ART. Salah satunya mendukung Kongres Luar Biasa PNA yang berlangsung di Bireuen, Sabtu (14/9/2019).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ekses konflik internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), merembet ke internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banda Aceh.
Ketua DPW PNA Banda Aceh, M Zaini Yusuf memecat sekretarisnya, Safrudin, karena dinilai melanggar AD/ART partai.
Sebagai gantinya, Zaini menunjuk Eka Royani sebagai sekretaris partai.
Keputusan itu dikeluarkan Zaini pada Sabtu (9/9/2019).
Menurut Zaini, penunjukan Eka Royani juga sudah disampaikan kepada Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf untuk disahkan.
“Ya benar, saudara Safrudi sebagai Sekretaris DPW PNA Banda Aceh sudah kami berhentikan sesuai dengan SK No 08.A/PNA.DPW.lX/2019 tertanggal 9/9/2019 dan telah mendapat pengesahan dari Ketua Umum DPP PNA Drh H Irwandi Yusuf Msc,” kata Zaini yang dikonfirmasi Serambinews.com Selasa (17/9/2019).
Baca: Ayah Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Korban Hamil 5 Bulan, Pernah Dijual Rp 300.000
Sebelumnya, dua SK pergantian Safrudin beredar di dunia maya.
Kedua SK Itu ditandatangani oleh Ketua DPW PNA Banda Aceh, M Zaini Yusuf.
Perbedaan kedua SK tersebut ada pada konsedaran hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan menggantikan Safrudin.
SK pertama mengacu pada Anggaran Dasar PNA Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5), dan keputusan rapat DPW PNA Kota Banda Aceh tanggal 8 September 2019.
Ternyata, kata Zaini, pihaknya menyadari bahwa dasar hukum yang digunakan salah karena itu mengatur kewenangan Ketua Umum DPP PNA.
Baca: Viral Video Mesum Pelajar di Palembang, Kenalan di Facebook dan Pamer Anggota Tubuh
Kemudian, pihaknya mengeluarkan SK kedua yang sudah diralat dan berpedoman pada Anggaran Dasar PNA Pasa 37 ayat (3), Anggaran Rumah Tangga PNA pasal 12 ayat (4) poin a, b, c, dan d, serta keputusan rapat DPW PNA Kota Banda Aceh tanggal 8 September 2019.
Menurut Zaini ada beberapa kesalahan Safrudin yang dianggap melanggar AD/ART.