Mahasiswa Gayo Bakar Keranda di Kantor Gubernur, Tolak Tambang Emas Linge
Mahasiswa asal Dataran Tinggi Gayo, Senin (16/9), serentak menggelar aksi tolak tambang di Banda Aceh, Aceh Tengah, dan Lhokseumawe
Tapi, lanjut dia, izin produksi atau izin operasi tambang bisa sampai ke tahap diterbitkan harus memenuhi beberapa syarat. Contohnya, harus melewati tahap studi kelayakan hingga Amdal. “Jadi dengan masih panjangnya proses itu, dan kalau nantinya izinnya, berarti tambang ini memang layak secara dukungan,” jelasnya.
Ketika disinggung sikap PT LMR menanggapi gejolak penolakan yang masih terus dilakukan sejumlah pihak, Ahmad Zulkarnain menuturkan bahwa pihaknya sembari melanjutkan studi, juga berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi dan pemberian pemahaman pasti akan kami lakukan. Bahkan kami optimis, sebelum izin produksi diberikan masyarakat Gayo sudah bisa menerima,” ungkap Ahmad Zulkarnain.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT LMR pada 4 April 2019 lalu, menerbitkan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dalam rangka studi AMDAL. Jenis rencana usaha, penambangan dan pengelohan bijih emas Dmp di area seluas 9.684 hektare di lokasi Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah. (mun/my/bah)