Berita Aceh Utara

Ini Temuan Inspektorat Aceh Utara Terkait Pengelolalaan Dana Desa di Baktiya Barat

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah diserahkan kepada Camat Baktiya Barat untuk disampaikan kepada keuchik.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/SARI MULIYASNO
KAPOLRES Simeulue AKBP Ardanto Nugroho (tengah), memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan dan para tersangka dari tiga kasus, yakni pencabulan, pencurian, dan korupsi dana desa, Kamis (13/6). 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah diserahkan kepada Camat Baktiya Barat untuk disampaikan kepada keuchik.

Ini Temuan Inspektorat Aceh Utara Terkait Pengelolalaan Dana Desa di Baktiya Barat 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON Inspektorat Aceh Utara menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana di Desa Matang Paya Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018. 

Indikasi penyimpangan ini karena tak sesuai dengan Rinciang Anggaran Biaya (RAB).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah diserahkan kepada Camat Baktiya Barat untuk disampaikan kepada keuchik.

“Benar, memang ada temuan beberapa pekerjaan di Desa Matang Paya oleh Ispektorat pada tahun 2018. Karena memang yang berhak melakukan audit adalah inspektorat,” ujar Camat Baktiya Barat Edwar BA kepada Serambinews.com, Rabu (17/9/2019).

Disebutkan, hari ini (Rabu 18/9/2019), dirinya sudah memanggil keuchik sebelumnya dan tuha peut untuk menyerahkan LHP tersebut kepada mereka untuk dapat ditindaklanjuti segera.

“Keuchik diberikan kesempatan selama dua bulan untuk dapat menyelesaikan temuan tersebut. Jika selama dua bulan, tidak diselesaikan, persoalan tersebut dapat dibawa ke ranah hukum,” ujar Camat Baktiya Barat.

Baca: Kabut Asap Merambah Bireuen, Warga Diimbau Pakai Masker

Baca: Kabut Asap Mulai Terlihat di Aceh Timur, Diduga Dampak dari Kebakaran Hutan di Riau

Baca: 75 Petinju Ramaikan Kejuaraan Tinju Piala Pangdam IM  

Baca: Perut Buncit Dikira karena Kebiasaan Minum Alkohol, Pria Ini Malah Lahirkan Seorang Bayi, Kok Bisa?

Temuan tersebut antara lain, pajak tahun 2018 Rp 31,9 juta  yang belum disetor ke kas negara, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) 25,1 juta  kemudian pajak penghasilan (PPh) 6.7 juta.

Temuan kedua adalah pekerjaan saluran yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB).

Nilai pekerjaan saluran tersebut sebesar Rp 54,5 juta tapi yang pertanggungjawabkan Rp 28.7 juta. Temukan ketiga adalah pengadaan komputer Rp 7,2 juta yang belum dilaksanakan.

Kemudian pengadaan baliho informasi Rp 3,5 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban.

Kemudian temuan keempat, penyertaan modal Rp 27 juta untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMG) tidak disalurkan.

Sedangkan dalam laporan pertanggungjawabkan, disebutkan sudah disalurkan.

Selain itu juga ada beberapa temuan lainnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved