Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, PBB Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koman

Desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Editor: Faisal Zamzami
Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua
Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka (Tribunnews) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," sambung mereka.

Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia dan Michel Forst dari Perancis.

Selain itu, para ahli itu sekaligus menyampaikan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica, memblokir rekening dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.

Dalam keterangan tertulisnya, OHCHR juga mendorong pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak peserta aksi serta memastikan layanan internet tetap tersedia di Papua dan Papua Barat.

Sebab, pembatasan layanan internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 21 Agustus maupun penggunaan kekuatan militer yang berlebihan, dinilai tak akan menyelesaikan masalah.

Sebaliknya, para ahli menganggap pembatasan kebebasan berekspresi itu dapat membahayakan keselamatan para aktivis HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

"Secara umum, pembatasan internet dan akses terhadap informasi memiliki dampak yang merugikan terhadap kemampuan berekspresi seseorang, serta untuk membagikan dan menerima informasi," demikian tertulis dalam sikap mereka.

"Di sisi lain, akses terhadap internet berkontribusi untuk mencegah terjadinya disinformasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," lanjut mereka.

Kelima ahli tersebut pun sekaligus menyambut baik ketika pemerintah mulai membuka akses internet di sejumlah daerah di Papua pada 4 September 2019.

Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada tanggal 4 September 2019.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Salah satu unggahan yang dimaksud, yaitu "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Polisi Temukan 6 Rekening hingga Bantah Tuduhan

Sejak ditetapkan tersangka, penyidik mendeteksi dan mempelajari transaksi keuangan Veronica Koman. Awalnya polisi menemukan 2 rekening di dalam dan luar negeri.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), kembali menemukan 6 rekening atas nama Veronica Koman, salah satunya terdapat transaksi yang disebut tidak masuk akal.

Selain itu, menurut polisi, Veronica Koman tidak pernah melaporkan aktivitas studinya layaknya mahasiswa penerima beasiswa pada umumnya.

Menanggapi saldo rekening yang dianggap tak wajar oleh pihak kepolisian, menurut Veronica, saldo rekening miliknya dalam batas wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian.

Berikut fakta selengkapnya:

1. Polisi temukan 6 rekening

 Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman ternyata tidak hanya memiliki 2 rekening atas namanya.

Penyidik kembali menemukan 6 rekening atas nama Veronica Koman, bahkan salah satunya terdapat transaksi yang disebut polisi tidak masuk akal.

"Ada satu transaksi keuangan yang nilainya sangat besar dan tidak masuk akal untuk seorang mahasiswa," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Luki hanya menyebut uang tersebut berasal dari dalam negeri dan sempat ditarik atau dicairkan di sejumlah tempat di dalam negeri, di antaranya di Surabaya dan Papua.

"Dari dalam negeri. Pernah dicairkan di Surabaya dan Papua," jelasnya.

2. Komentar Veronica

Veronica mengakui pernah menarik uang di Papua ketika dirinya berkunjung ke Papua, dengan nominal yang sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari.

Sementara terkait dirinya di Surabaya, ia mengakui hanya sekali seumur hidup.

Itupun hanya empat hari ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi kliennya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Dia pun tidak mengingat apakah selama di Surabaya pernah menarik uang atau tidak.

"Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri," kata Veronica dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).

3. Terlalu berlebihan

Veronica menganggap pemeriksaan rekening pribadinya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan kepada dirinya, sehingga dia menilai ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian.

"Apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," tuturnya.

Bagi Veronica, waktu dan energi yang negara ini alokasikan untuk menyampaikan propaganda negatif selalu jauh lebih besar ketimbang yang betul-betul digunakan untuk mengusut dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang saat ini terjadi di Papua.

4. Terlambat berikan laporan

Polda Jawa Timur mendapatkan informasi bahwa Veronica pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.

Namun, sejak 2017, Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Veronica mengaku terlambat dalam memberikan laporan studi kepada institusi pemberi beasiswa.

Tetapi, kata Veronica, persoalan itu telah diselesaikannya pada 3 Juni 2019, ketika universitas tempat dia menempuh pendidikan mengirimkan seluruh laporan studi kepada institusi beasiswa yang menaungi Veronica.

5. Korban kriminalisasi pihak kepolisian

Veronica menyebut, dirinya telah menjadi korban kriminalisasi pihak kepolisian.

Ia mengaku selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa.

Hal ini dia lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, tapi karena ia tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua.

"Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini. Hal yang jauh dari hingar-bingar. Aspirasi ratusan ribu orang Papua yang turun ke jalan dalam rentang waktu beberapa minggu ini seolah hendak dibuat menjadi angin lalu," kata Veronica dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).

6. Tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik

Menurut Veronica, pemerintah pusat beserta aparaturnya nampak tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua hingga harus mencari kambing hitam atas apa yang terjadi saat ini.

"Cara seperti ini sesungguhnya sedang memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua," ujarnya.

Veronica juga menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada dirinya selaku pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

"Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," tuturnya. B

Baca: Viral Video Panas Siswi SMA di Prabumulih, Berikut 5 Faktanya

Baca: VIDEO - Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca: Persit Kodim Aceh Selatan ke Koramil 10 Labuhan Haji Barat, Ny Annisa: Harus Bangga Jadi Istri TNI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBB Turun Tangan, Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koman"

Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved