PBB Tekan Pemerintah Indonesia, Desak Bebaskan Veronica Koman

Desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB).

Editor: Amirullah
Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua
Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka (Tribunnews) 

PBB Tekan Pemerintah Indonesia, Desak Bebaskan Veronica Koman

SERAMBINEWS.COM - Desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB).

Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

Baca: Wanita Pengantin Baru Tak Mau Disentuh Suaminya di Malam Pertama, Pilih Kabur dari Rumah

Baca: Kabut Asap Mulai Selimuti Subulussalam, Tak Ada Kebakaran Lahan, Apakah Kiriman dari Riau?

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," sambung mereka.

Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi? dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia dan Michel Forst dari Perancis.

Selain itu, para ahli itu sekaligus menyampaikan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica, memblokir rekening dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.

Dalam keterangan tertulisnya, OHCHR juga mendorong pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak peserta aksi serta memastikan layanan internet tetap tersedia di Papua dan Papua Barat.

Sebab, pembatasan layanan internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 21 Agustus maupun penggunaan kekuatan militer yang berlebihan, dinilai tak akan menyelesaikan masalah.

Baca: Seorang Pria Siram Diri Pakai 20 Liter Bensin Lalu Merokok, Teriakkan Takbir saat Tubuh Terbakar

Baca: Berawal dari Minta Dipijat, Suami Artis Ini Ketahuan Berselingkuh dengan Ibu Mertua

Sebaliknya, para ahli menganggap pembatasan kebebasan berekspresi itu dapat membahayakan keselamatan para aktivis HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

"Secara umum, pembatasan internet dan akses terhadap informasi memiliki dampak yang merugikan terhadap kemampuan berekspresi seseorang, serta untuk membagikan dan menerima informasi," demikian tertulis dalam sikap mereka.

"Di sisi lain, akses terhadap internet berkontribusi untuk mencegah terjadinya disinformasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," lanjut mereka.

Kelima ahli tersebut pun sekaligus menyambut baik ketika pemerintah mulai membuka akses internet di sejumlah daerah di Papua pada 4 September 2019.

Baca: Emak-emak Rebutan Rendang Tidak Ada Apa-apanya, Kasus Lain Ibu-ibu Todong Pistol Rebutan Laptop

Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada tanggal 4 September 2019.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Salah satu unggahan yang dimaksud, yaitu "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: PBB Turun Tangan, Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koma

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved