Breaking News

PPPK 2025

Daftar Pembaharuan Karir PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan, Segini Nominal Gajinya

Lantas apa saja tingkatan karir yang bisa diperbaharui peserta PPPK Paruh Waktu setelah resmi jalani pegangkatan?

Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 - Daftar 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengangkatan 

SERAMBINEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), status PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN, sejajar dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Namun, terdapat sejumlah perbedaan mendasar. PPPK Paruh Waktu tidak berstatus sebagai pegawai tetap, melainkan berbasis kontrak dengan periode tertentu.

Kontrak ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, tetapi tidak otomatis berlaku hingga usia pensiun.

Selain itu, beban kerja juga lebih ringan dibanding PNS, yakni kurang dari 37,5 jam per minggu.

Pada tahun 2025, pemerintah tidak hanya membuka formasi PPPK Paruh Waktu bagi tenaga Non-ASN, tetapi juga menyiapkan skema pembaharuan karir setelah pengangkatan resmi.

Skema ini mencakup enam aspek utama, mulai dari mekanisme perpanjangan kontrak, sistem evaluasi kinerja, hingga kepastian hak gaji dan tunjangan.

Dengan begitu, calon PPPK Paruh Waktu memiliki gambaran lebih jelas mengenai arah karir meskipun tidak memiliki jenjang pangkat seperti PNS.

Baca juga: Ini Prompt Gemini AI Biar Foto Jadi Keren ala Studio! Elegan, Edgy, Serasa Pemotretan Profesional!

Lantas apa saja tingkatan karir yang bisa diperbaharui peserta PPPK Paruh Waktu setelah resmi jalani pegangkatan?

Pembaharuan Karir PPPK Paruh Waktu 2025

1.Tidak Ada Jenjang Karier Formal seperti PNS

  • PNS punya jenjang pangkat/golongan, kenaikan berkala, dan kesempatan jabatan struktural/fungsional.
  • PPPK Paruh Waktu tidak memiliki sistem kenaikan pangkat, karena statusnya kontrak.

2. Pembaharuan Lewat Perpanjangan Kontrak

  • Karier PPPK Paruh Waktu diperbarui dengan perpanjangan perjanjian kerja sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
  • Jika kontrak berakhir, instansi dapat memperpanjang, menghentikan, atau mengubah jam kerja berdasarkan kebutuhan.

3. Penilaian Kinerja Jadi Penentu

  • Evaluasi kinerja oleh atasan langsung menjadi syarat utama untuk pembaharuan kontrak.
  • Kedisiplinan, kehadiran, capaian target, dan kepatuhan pada aturan ASN akan memengaruhi keputusan perpanjangan.

4. Fleksibilitas Karier

  • Tidak bisa berpindah instansi dengan sistem mutasi seperti PNS.
  • Tapi, jika ada formasi baru di instansi lain, PPPK Paruh Waktu bisa mendaftar ulang melalui mekanisme rekrutmen berikutnya.

5. Kesempatan Jadi PPPK Penuh Waktu atau PNS

Meskipun tidak otomatis, pengalaman kerja sebagai PPPK Paruh Waktu bisa jadi nilai tambah ketika ada seleksi PPPK penuh waktu atau PNS di masa depan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved