Pemkab Siapkan Tujuh Lokasi,  Lahan untuk Eks GAM  

Pemkab Aceh Utara mulai mengidentifikasi tanah pertanian yang akan didistribusikan kepada eks kombatan GAM, tahanan/narapidana politik

Editor: bakri

LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara mulai mengidentifikasi tanah pertanian yang akan didistribusikan kepada eks kombatan GAM, tahanan/narapidana politik, dan masyarakat korban konflik. Tanah yang akan disiapkan tersebut berada di tujuh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib menjawab Serambi, Selasa (17/9), menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, bernomor 100/12790, tertanggal 20 Agustus 2019, yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh.

“Tanah (di Aceh Utara) masih luas. Semua daerah memiliki tanah, saya sudah mengundang mereka untuk membicarakan hal tersebut,” ungkap Cek Mad–sapaan akrab Muhammad Thaib–. Lahan itu berada di Sawang, Nisam, Simpang Keuramat, Geureudong Pase, Nibong, Langkahan, dan Paya Bakong.

Artinya, kata Cek Mad, Aceh Utara memiliki lahan yang cukup untuk disiapkan kepada eks GAM dan masyarakat korban konflik. Tapi, ia tak mengetahui apa yang akan ditanam nantinya di lahan itu. ”Saya belum mengetahui apa yang akan ditanam di lahan itu. Kalau persoalan tanah, Aceh Utara sudah siap,” kata Cek Mad.

Disebutkan, beberapa waktu lalu dirinya sudah mengadakan pertemuan pihak dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan para eks kombatan. Dalam pertemuan tersebut membahas lokasi lahan yang akan dimanfaatkan. “Kita memiliki banyak lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang lagi,” kata Cek Mad.

Menurut Bupati Aceh Utara, lahan yang tersedia tersebut mencapai ribuan hektare di sejumlah sejumlah kecamatan. “Kita ingin tahu dulu apa yang akan ditanam, jangan nanti setelah dikumpulkan KTP masyarakat, tapi nanti program tersebut tak berjalan seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya,” ujar Cek Mad.

Karena itu, jika sudah ada pendanaan dari APBN atau APBA, Pemkab Aceh Utara siap menyediakan lahan. Misalnya, lahan eks HGU Blang Ara sudah dikembalikan 2.500 hektare, sehingga sekarang sudah dipergunakan masyarakat.

Namun, Cek Mad mengharapkan supaya tidak dimonopoli. Sehingga, jangan nanti satu KK lahannya mencapai 20 hektare. “Kalau sudah jelas tanaman apa yang akan ditanam, baru kita konkritkan jumlah lahan. Kita juga masih menunggu tim provinsi turun ke Aceh Utara, untuk kita dudukan dengan eks kombatan dan masyarakat,” pungkas Cek Mad.

Berdasarkan catatan Serambi, Pemkab Aceh Utara dan Pemerintah Aceh pada tahun 2008 membuka lahan 6.000 hektare di kawasan Desa Peureupok, Kecamatan Paya Bakong. Lahan tersebut dikelola koperasi Batee Meuasah untuk eks kombatan, korban konflik, masyarakat miskin dan warga sekitar.  Namun, dari jumlah itu, yang sempat ditanam sawit ketika itu sekitar 1.325 hektare.

Kala itu, dana yang dialokasikan untuk pembukaan lahan tersebut dan perawatan mencapai Rp 14 miliar dari APBK serta APBA sejak 2008. Namun, terkait hal tersebut, Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib mengaku, belum mengetahui. Justru ia berjanji akan mencoba menelusurinya. “Ini akan jadi PR bagi saya. Nanti akan kita telusuri berapa lahan yang sudah pernah ditanam dan lahan yang tersedia untuk program itu,” kata Cek Mad.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved